Dari Ibnu Umar, saya mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa tidak mau mengambil Rukhsah dari Allah maka Ia mendapat dosa sebesar gunung Arafah.”
(HR. Ahmad 2 / 271 & 4 / 158 ; Majmauz Zawaid 3 / 162)
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits diatas seperti berikut ; Ahmad bin Hambal --> Hasan --> Ibnu Lahi’ah --> abu Thu’mah --> Ibnu Umar.
Dalam susunan sanad hadits ini ada rawi yang sudah dikenal kelemahannya oleh ulama hadits yaitu Ibnu Lahi’ah.
Berkata Abdul Karim bin Abdurrahman An Nasa’i dari bapaknya Laisa Bi Tsiqah (tidak kuat). Ibnu Ma’in mengatakan Kana Dha’ifan La Yahtaju Bi Haditsihi (adalah Ibnu Lahi’ah Dha’if (lemah) dan tidak berhujjah dengan haditsnya).
Berkata Ibnu Abi Hatim : Aku bertanya pada Bapakku dan Abi Zur’ah tentang Al Afriqi dan Ibnu Lahi’ah, mereka menjawab : Kedua-duanya Dha’if (lemah) dan Ibnu Lahi’ah Mudhtharib (Goncang haditsnya).
Haditsnya dicatat hanya untuk I’tibar. Imam Bukhari menilai hadits ini Munkar. (Tahdzibut Tahdzib 5 / 327-331).
Hadits tersebut berlawanan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dibawah ini.
Artinya : Dari Hamzah bin Amar Al Aslami, sesungguhnya dia berkata : Wahai Rasulullah ! Saya dapati pada diri saya kekuatan untuk berpuasa dalam safar (bepergian). Apakah dosa bagi saya ? Rasulullah bersabda : Itu adalah Rukhshah (kelonggaran) dari Allah. Barangsiapa mengambilnya maka itu baik. Dan Barangsiapa suka berpuasa tidak ada dosa atasnya.
(HSR. Muslim - kitab Ash Shiyam - Bab 17 / Takhir Fi shaumi Wa Fatharah Fi Safar - Hadits ke-107)
Kesimpulan
Hadits tentang dosa bagi yang tidak mengambil Rukhshah adalah Dha’if sehingga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim maka bagi orang yang tidak mengambil Rukhshah Tidak Berdosa.
0 komentar: