Busana Wanita Yang Menutup Aurat
Wednesday, April 08, 2009 | Author:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ust. Saya seorang ibu rumah tangga yang baru saja menjalani pernikahan, Saya mengenal kerudung dan mengenakannya stelah saya menikah ini, Perlu Ustdz ketahui, sejak saya masih kecil hingga remaja saya ini tergolong perempuan tomboy. Saya biasa pakai celana panjang ketimbang rok, setelah saya nikah sekarang sudah pakai jilbab tetapi saya masih sering juga pakai celana panjang tanpa kaos kaki dan itupun saya pakai kalau keluar rumah. Pertanyaan saya :

  1. Apakah busana yang saya kenakan itu tidak memenuhi syarat bila melihat surat An Nur 30-31 dan al Ahzab 59.

  2. Mulai darimana batasan seorang muslimah menutup Auratnya ?

  3. Bagaimana menurut Ustad tentang kerudung yang tidak sampai menutup dada, tipis dan banyak aksesoris?


JAWAB:

Pertama tama saya salut dengan sikap Anda yang kini mulai sadar dalam kesadaran beragama. Salah satunya tentang cara berpakaian islami yang seperti Anda ceritakan di atas semoga Anda selalu diberi kekuatan  iman lahir dan batin oleh Allah SWT. Sehingga apa yang kini sedang Anda lakukan itu  terus berjalan sampai akhir hayat, Amin.

Sebelum kami menjawab pokok masalah yang ditanyakan, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang motif berpakaian dalam Islam. Allah swt berfirman : “Wahai anak cucu Adam, sungguh telah kami turunkan kepadamu pakaian untuk menutup aurat-aurat kamu dan juga untuk hiasan. Sedang pakaian taqwa itu justru yang lebih baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, supaya mereka selalu mengingatnya” ( Qs Al A’araf 26 ). 

Menurut ayat ini, pakaian dalam Islam berfungsi :
1. Menutup aurat,
2. Hiasan,
3. Bertaqwa, 
4. Menjaga diri dari terik matahari, dingin maupun dari serangan musuh (lihat Tafsir al- Maroghi).

Adapun perihal yang anda tanyakan di atas, berikut ini jawaban kami :

  1. Prinsip pakaian bagi muslimah yang tertera di surat an Nur 30-31 dan al Ahzab 59 itu adalah tertutupnya aurat, yaitu rambut yang dalam hal ini adalah kepala dan belahan dada. Sementara dalam hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Buchori dan lain-lain, Aurat wanita itu adalah sekujur badan, kecuali muka dan telapak tangan. Dan kalau dikatakan di ayat-ayat tersebut  supaya melabuhkan kerudung sampai menutup belahan dada itu hanya salah satu model.

    Sehingga kalau dilakukan secara terpisah  misalnya kerudung/jilbab sendiri dan tutup dada sendiri (misalnya berupa baju) maka itu sudah memenuhi. Karena itu salah satu pengertian jilbab seperti dikatakan dalam Kamus Lisanul Arab adalah selendang  ( rida’) bisa juga kerudung. Jadi, kerudung, baju panjang , dan celana panjang yang kini Anda pakai itu sudah memenuhi persyaratan. Dan itu adalah bagian dari seni atau keindahan seperti disebutkan di surat al A’raf diatas.

    Sementara mengenai berkaos kaki, memang masih ada khilaf di kalangan ulama fiqih. Ada yang mengatakan tidak perlu dan ada pula yang mengatakan harus (Lihat Nailul Authar I, hal 572, Dar Kalimuth Thayib Beirut tahun 1419 H/1999). Tetapi yang pasti kalau Anda memakainya, maka sangat afdhal.

  2. Batasan seorang muslimah harus menutup aurat adalah terhadap laki-laki lain yang bukan mahram kapan saja dan dimana saja ( Qs An Nur 31 )

  3. Perihal kerudung yang tidak menutup dada adalah seperti yang kita sebutkan di atas, yaitu antara kerudung dan menutup belahan dada itu boleh terpisah. Mengenai tipisnya kain juga tidak mengapa, asal tidak tembus pandang.

    Juga tentang aksesoris, itu adalah seni atau keindahan. Asal tidak berlebihan sehingga mengundang fitnah. Sebab, dalam masalah pakaian wanita ini ada rambu-rambu yang disebut tabarruj. Tabarruj adalah suatu penonjolan keindahan tubuh seperti yang biasa dilakukan oleh perempuan – perempuan jahiliyah dahulu (al Ahzab 33). Itu sebabnya, dalam surat al A’raf 26 diatas dikatakan Walibasuttaqwa dzalika khair ‘Dan pakaian taqwa itulah yang sangat baik. Maksudnya berpakaian itu disamping untuk menutup aurat , keindahan & menjaga diri haruslah berbasis taqwa. Sebab berpakaian yang tidak berbasis taqwa bisa saja berdampak negative.



Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy
This entry was posted on Wednesday, April 08, 2009 and is filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On January 22, 2013 at 2:30 PM , dessi said...

Ass. Maaf ustadz, bukankan lekuk tubuh juga aurat? wanita zaman sekarang memang menutupi kulitnya dengan baju panjang, celana panjang dan penutup kepala tetapi serba ketat. Saya sebagai wanita melihatnya merasa risih. Hal ini apa dikatakan sudah menutup aurat?