Hubungan Mahram Anak Tiri dan Saudara Tiri
Wednesday, April 08, 2009 | Author:
Assalamu’alaikum Wr Wb.

Ustadz,

  1. Bagaimana hukum antara anak tiri dan ayah tiri serta anak tiri dan Ibu tiri terkait hubungan mahram ? 

  2. Kalau anak tiri tinggal bersama Ibu kandung dan ayah tiri, siapa yang bertanggung jawab atas biaya hidup si Anak? Ayah tiri atau ayah kandung ?


Atas Jawabannya Ustadz, saya sampaikan terimakasih.

Wassalam wr.wb.

Abu Ishaq.

Jawab :


  1. Anak tiri dan orang tua tiri berstatus menjadi mahram .Dalam arti kata, masing-masing haram menikah satu sama lain. Hal ini dijelaskan dalam surat An Nisa’ ayat 21 dan 22 yang artinya: Dan janganlah kamu menikahi perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kamu dan Diharamkan atas kamu menikahi ………..anak anak tiri kamu yang berada dalam pemeliharaan kamu  

  2. Tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap anak tiri yang bersama ibu kandungnya ini, secara umum menjadi tanggung jawab orang tua. Hal ini dilihat dari segi umur dan kemampuan. Namun, orang tua asli dalam hal ini ayah adalah menjadi penanggung  jawab utama.

    Akan tetapi dalam permasalahan seperti Allah SWT  berfirman, “Dan jika kamu ( para suami ) meminta kepada para istri untuk menyusui anaknya buat kamu, maka berilah dia upahnya ; dan bermusyawarahlah antara kalian dengan cara yang baik. Dan jika kamu dalam keadaan kesulitan, maka perempuan lain boleh saja menyusui anak tersebut.” ( Qs Ath Thalaq  6 ).

    Perkataan menyusui  pada ayat 6 surat ath Thalaq di atas oleh kalangan ulama fiqih diartikan dengan hadhonah  atau pengasuhan. Artinya, anak yang mesti diasuh oleh ibu kandungnya itu, si bapak atau suami tetap bertanggung jawab tentang biaya hidupnya.

    Namun, semuanya itu kiranya lebih bagus kalau dimusyawarahkan dengan baik. Itulah sari dari ayat tersebut. Karena itu demi kelangsungan pengasuhan anak tiri, saling pengertian antara si ayah dan ayah tiri serta ibu kandung dan bapak kandung perlu dibangun dan dibina.



Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy
This entry was posted on Wednesday, April 08, 2009 and is filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: