Riwayat Tarawih 23 Rakaat
Saturday, October 02, 2010 | Author:
Oleh: Drs. Andiono Mahdi

Artinya : Dari Yazid bin Ruuman bahwasanya dia berkata : Adalah pada Zaman Umar bin Khattab orang-orang Shalat Tarawih di bulan Ramadhan sebanyak 23 Raka’at ”.
(HR. Malik - dalam Al Muwatha’ - Kitab Shalat Fi Ramadhan, Bab I / At Targhib Fi Shalati Fi Ramadhan, hadits ke-5 No. 254)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Hadits ini Munqathi’ (terputus) karena Yazid bin Ruuman yang meriwayatkan Atsar ini tidak bertemu dengan Umar bin Khattab. Umar bin Khattab lahir ditahun 40 SH, meninggal tahun 23 Hijriyah, sedangkan Yazid bin Ruuman meninggal tahun 130 Hijrah.
Atsar lain yang semakna dengan diatas :

Artinya : Dari Saaib bin Yazid, dia berkata : “Kami Shalat (Tarawih) pada zaman Umar bin Khattab dengan 20 Rakaat dan Witir”.
(HR. Al Baihaqi dalam Sunanu Shaghir - Kitab Shalat Bab 98 / Qiyam Syahru Ramadhan, Hadits No, 835)

Susunan sanad Atsar ini seperti berikut : Al Baihaqi --> Abu Thahir Al Faqih --> Abu Utsman --> Muhammad bin Abdul Wahab --> Khalid bin Mukhalid --> Muhammad bin Ja’far --> Yazid bin Khasifah --> Saaib bin Yazid.
Dari susunan sanad Atsar tersebut ada rawi yang dilemahkan oleh ulama-ulama hadits. Imam Ahmad bin Hambal berkata “Munkarul Hadits” seperti disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Mizanul I’tidal Juz 4, hal. 430.
Dengan penilaian ulama-ulama tersebut, maka kedua Atsar (Riwayat Sahabat) diatas adalah Dha’if (lemah) tidak bisa dijaikan Hujjah.
Atsar yang Shahih dalam masalah Tarawih disebutkan dalam Muwatha’ Imam Malik.

Artinya : Dari Saaib bin Yazid, sesungguhnya dia berkata : “Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daar untuk mengimami orang-orang dengan sebelas (11) Raka’at, ...”.
(HR. Malik dalam Al Muwatha’ - Kita As Shalatu Fi Ramadhan Bab 1 / At Targhib Fi Shalati Fi Ramadhan, Hadits ke-4 No. 253)

Kesimpulan :
Umar bin Khattab tidak melakukan Tarawih 23 Raka’at atau memerintahkan Tarawih dengan 23 Raka’at, Bahkan Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab mengimami orang-orang dengan 11 (sebelas) Raka’at.
This entry was posted on Saturday, October 02, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: