Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam
Saturday, March 26, 2011 | Author:
Oleh : Ust. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tabligh dan Tajdid PDM Surabaya



“Sesungguhnya yang terbaik kamu pakai Menyemir adalah dengan Warna Hitam ini, karena Ia lebih disukai oleh istri-istri kamu dan lebih berwibawa buat kamu, dihadapan musuh-musuhmu”
(HR. Ibnu Majah - kitab Al Libats - Bab Al Khadhabu Bis Sawad (23) - Hadits No. 3625, Dha’if Sunan Ibnu Majah No. 793, Silsilah Hadits Dha’if oleh Nashrudin Al Albani No. 2973).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Adapun Susunan sanad Hadits ini seperti berikut ; Ibnu Majah --> Abu Hurairah Ash Shairafi --> Muhammad bin Firas --> Umar Ibnul Khaththab bin Zakariyah --> Dafa’ bin Daghfal --> Abdil Hamid Ash Shaifi --> Abihi (bapaknya) --> Jaddihi (Datuknya yaitu Shuhaib Al Khair).

Hadits ini dalam kitab Majma’uz Zawaid disebutkan sebagai hadits Hasan. akan tetapi didalam susunan sanad hadits riwayat Ibnu Majah tersebut ada rawi yang bernama “Dafa’ bin Daghfal”.

Rawi ini tidak banyak ulama hadits yang mengkomentarinya, didalam sunan Ibnu Majah Ia hanya meriwayatkan satu hadits ini saja. Hanya Imam Abu Hatim dan Ibnu Hibban saja yang memberi komentar pada Dafa’ bin Daghfal.

Imam Abu Hatim menyebutkan, Dafa’ bin Daghfal Dhaiful Hadits (Haditsnya lemah). Ibnu Hibban mengatakan Tsiqah. (Baca Tahdizbut Tahdzib Juz 3 : 183, Mizanul I’tidal Juz 2 : 28).

Dalam Qaidah ilmu hadits, ada yang disebut “Al Jarhu Muqaddamum Al Ta’dil” (Celaan atau pencacatan seorang rawi lebih didahulukan daripada Pujian).

Dengan Qaidah ini walaupun Ibnu Hibban menyebut rawi Tsiqah, tetapi karena Abu Hatim mengatakan Dha’if, maka hadits ini adalah Dha’if.

Didalam Bab Larangan Menyemir Rambut, dengan warna Hitam ada hadits SHAHIH yang antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim seperti tersebut dibawah ini



“Rubahlah (warnai rambutmu) dengan sesuatu dan Jauhilah warna Hitam.”
(HSR. Muslim - Kitab Libas - Bab 24 / Istihab Khadhab - Hadits ke 79)
Kesimpulan:
Karena hadits yang membolehkan menyemir Rambut dengan warna Hitam adalah DHA’IF (Lemah). Maka sesuai hadits riwayat Muslim diatas, kita dilarang menyemir rambut dengan Warna Hitam.
This entry was posted on Saturday, March 26, 2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

4 komentar:

On April 13, 2011 at 9:30 AM , SUGIYANTA said...

Assalamu 'alaikum. Alhamdulillah. Memang sudah saatnya (walaupun terasa terlambat) kita membicarakan hadist-hadist dlaif dan maudlu. Ternyata banyak yang begitu populer tanpa diketahui derajat hadistnya
Dari kami http://pcmdekso.blogspot.com

 
On April 24, 2011 at 6:24 AM , Anonymous said...

Ass
Dari penjelasan di atas, hanya ditujukan kepada para suami; ini berarti tidak berlaku bagi istri-istri.
Sekaligus para suami merasa senang/tertarik istrinya dengan warna hitam dibanding warna lain.
Terima kasih.

 
On April 28, 2011 at 10:48 PM , cryz zahwa said...

Terima kasih atas informasinya...
mudah2an bermanfaat,
Akhirnya saya menemukan jawaban, dari pertanyaan mengenai hukum menyemir rambut

 
On June 26, 2011 at 10:56 PM , pakde karyo said...

Rambutku sudah 2 warna sampe sekarang sya biarkan saja, mau disemir hijau, merah ya gak pantes. Hitam ya dilarang. Semoga Allah meridhoi yang demikian itu.