Qabliyah Dzuhur 4 Rakaat Sekali Salam
Saturday, February 26, 2011 | Author:
Dari Abu Ayyub, sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda : “ Empat raka’at sebelum Zhuhur yang tanpa salam ditengahnya, maka akan dibukakan pintu-pintu langit karenanya ”.
(HR. Abu Dawud - Kitab Shalat Bab Al Arba’u Qabla Zhuhri wa Ba’daha - Hadits No. 1272, HR. Ibnu Majah Bab 105 Hadits No. 1157)
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut adalah seperti dibawah ini : Abu Dawud --> Ibnul Mutsana --> Muhammad bin Ja’far --> Syu’ban --> Ubaidah bin Mu’tab --> Ibrahim --> Ibnu Minjab --> Qartsa Adh Dhabi --> Abi Ayyub Al Anshari r.a.

Didalam sanad ini rawi yang bermakna “Ubaidah bin Mu’tab” banyak mendapatkan celaan dari para ulama hadits.

Yahya bin Said berkata “Jangan ditulis haditsnya” Rawi ini jelek hafalannya, pada saat lain dia mengatakan Ubaidah bin Ku’tab Matrukul Hadits (Ditinggalkan Haditsnya).

Imam Ahmad juga mengatakan Orang-orang meninggalkan haditsnya. Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan An Nasa’i berkata Dha’if (lemah). Yahya bin Ma’in menyebutkan Laisa Bi Syai’in (Tidak dianggap Haditsnya).

Abu Zur’ah berkata Laisa Bil Qawi (tidak kuat), Ibnu Hibban berkata Hafalannya rusak pada akhir hayatnya, maka haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Baca di Tahdzibut Tahdzib - Juz 4 Hal. 80-81, Mizanul I’tidal Juz 3 - Hal. 25-26).

Dengan kritikan / celaan para ulama hadits tersebut difahami bahwa hadits diatas adalah Dha’if Laisa Bil Hujjah.

Meskipun demikian ada hadits-hadits yang menyebutkan tentang Shalat Sunah Qabliyah Zhuhur yang empat Raka’at dan haditsnya adalah Shahih, antara lain hadits dibawah ini :

Dari ‘Aisyah r.a. adalah Nabi s.a.w. tidak meninggalkan empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sebelum Subuh.
(HR. Al Bukhari - Kitab Shalat - Bab Ar Raka’at Taiwi Qabla Zhuhri No. 1182, HR. Abu Dawud Kitab Shalat - Bab Tafri’ Abwaba Tathawu’ - No. 1253).
Adapun pelaksanaan empat raka’at sebelum Zhuhur ini, yaitu dua raka’at salam, dua rakaat salam sesuai hadits dibawah ini :
Dari Ibnu Umar dari Nabi s.a.w. Beliau bersabda : Shalat Malam dan Siang Hari dua - dua. (Dua Raka’at Salam)
(HR. Abu Dawud - Kitab Shalat - Bab Shalat Nahar - No. 1295)
Kesimpulan :
Qabliyah Zhuhur empat Raka’at dengan sekali Salam haditsnya DHA’IF, tidak bisa dijadikan Hujjah. Adapun Qabliyah Zhuhur empat raka’at dikerjakan dengan dua raka’at salam kemudian dua raka’at salam.
This entry was posted on Saturday, February 26, 2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: