Musyawarah Dalam Perspektif al-Qur'an
Friday, February 25, 2011 | Author:
Oleh: H. Muhammad Wiharto, S.Pd.I., MA.
Anggota Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
(159) Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[QS. Ali Imran (3): 159]
Musyawarah Dalam Kamus Al-Munawwir disebutkan, syura atau musyawarah adalah suatu usaha untuk saling memberikan nasihat atau saran. Dengan kata lain, musyawarah sebagai upaya pengambilan keputusan yang terbaik tentang suatu persoalan. Jika demikian, maka musyawarah sangat dibutuhkan ketika seseorang, komunitas atau organisasi menghadapi persoalan yang rumit. Sebab keputusan hasil musyawarah tentunya akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak karena telah melewati proses sharing (tukar pendapat) dan saran para peserta.

Ayat di atas secara tegas menyebutkan tiga sikap yang secara berurutan diperintahkan kepada Nabi Muhammad saw dan umatnya dalam melaksanakan permusyawaratan. Penyebutan ketiga sifat yang harus di miliki oleh setiap peserta musyawarah adalah sebagai berikut. Pertama, sikap lemah lembut (lintalahum). Seseorang yang melakukan musyawarah, seharusnya menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala. Karena sikap seperti itu membuat para musyawirin menjauh dan tidak simpatik.

Kedua, mudah memberi ma’af dan membuka lembaran baru (wa’fu anhum). Berkenan dengan memberi ma’af berarti bersedia menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang di nilai tidak wajar. Hal ini menjadi penting karena proses musyawarah dengan berbagai pihak harus dilakukan dengan kejernihan pikiran.

Ketiga, berserah diri kepada Allah SWT. (tawakkal ‘ala Allah), setelah berbulat tekad dan mau melaksanakan hasil musyawarah yang telah diputuskan bersama. Karena hanya dengan sikap inilah pembicaraan selama permusyawaratan bisa membuahkan hasil dan memberikan hasil yang efektif untuk mewujudkan pemaslahatan bersama.

Jika di renungkan lebih seksama, ayat tersebut dapat dipahami secara tegas bahwa Rasulullah saw sebagai manusia dan pribadi yang terjaga dari dosa (ma’shum) saja, diperintahkan untuk melakukan musyawarah. Hal itu beliau lakukan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Beliau tidak pernah segan bertukar pikiran dan pendapat dengan para sahabatnya tentang suatu masalah. Dalam pandangan DR. Ramadhan Said al-Buthy (penulis biografi [sirah nabawiyah]) ditegaskan bahwa kunci sukses dakwah Rasulullah saw karena beliau menerapkan musyawarah dalam setiap langkah perjuangan beliau.

Sifat Peserta Musyawarah
Senada dengan ayat di atas tadi, Q.s. Asy-Syuura: 38 memerintahkan orang-orang yang menerima dan mematuhi seruan Allah dan orang-orang yang rajin melaksanakan shalat, agar urusan mereka (diputuskan) dengan jalan musyawarah di antara mereka. Ayat ini bisa dipahami, bahwa setiap persoalan yang dipecahkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama akan memberikan manfaat yang banyak dan memiliki efek kemaslahatan yang lebih luas.

Islam sebagai agama yang membentangkan rahmatnya atas seluruh alam (rahmatan lil alamin) sama sekali tidak membatasi keterlibatan orang di luar Islam (non Muslim) dalam menyumbangkan sarannya untuk memecahkan suatu masalah. Karena sesungguhnya ajaran musyawarah dalam Islam bersifat inklusif (terbuka), bukan hanya sesama muslim, melainkan juga kepada mereka yang bukan muslim. Kerjasama dalam urusan muamalah-duniawiyah sebagaimana disebutkan dalam qaidah ushul, al ashlu fi al-mu‘amalah al-ibahah (pada prinsipnya semua bentuk kerjasama muamalah itu di perbolehkan dan boleh dipecahkan secara bersama dan tidak menjadi monopoli umat Islam saja). Sebab target utama yang akan dicapai adalah membangun iklim kondusif dalam memecahkan persoalan keumatan, kebangsaan dan kenegaraan.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang ajaran musyawarah tidak ada yang menetapkan sifat-sifat peserta musyawarah, tidak juga batasan jumlahnya. Namun demikian, dari keterangan suatu riwayat dan beberapa pandangan ulama, dijumpai penjelasan sifat-sifat umum kriteria peserta musyawarah.

Di antara riwayat Rasulullah saw yang menjelaskan hal itu adalah:
Wahai Ali, janganlah kamu bermusyawarah dengan penakut! Karena dia justru akan mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan orang yang kikir! Karena dia hanya akan menghambat engkau dari tujuanmu. Juga tidak dengan orang yang berambisi! Karena dia akan menciptakan keburukan bagimu. Ketahuilah wahai Ali, bahwa sifat takut, kikir dan sifat ambisius merupakan sifat bawaan yang semuanya bermuara para prasangka buruk terhadap Allah SWT.”
(HR al-Bukhari & Muslim).

Dalam konteks persoalan-persoalan yang berkaitan dengan urusan publik, apa yang dilakukan Rasulullah saw cukup beragam. Sekali waktu beliau pernah memilih orang-orang tertentu yang dianggap cakap untuk masalah yang dibahas. Terkadang melibatkan para pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua unsur yang terlibat di masyarakat. Dalam bermusyawarah, setiap orang harus menjunjung tinggi etika, menghargai pendapat orang lain, mengakui kelemahan diri sendiri, dan mengakui kelebihan orang lain. Di samping itu yang paling penting, peserta musyawarah harus mampu menahan diri dari sikap ingin menang sendiri. Dalam melakukan debat dan adu argumentasi tujuan utamanya adalah mendapatkan kebaikan bersama.

Karena itu tidak boleh ada yang ingin menang sendiri. Sebab dalam musyawarah tidak ada yang kalah dan menang. Kemenangan akan diraih ketika keputusan terbaik telah dihasilkan. Karena itu, hendaknya setiap pimpinan dan warga Persyarikatan sebagai generasi penerus KH Ahmad Dahlan “Sang Pencerah” senantiasa menjadikan musyawarah sebagai forum untuk memperjuangkan nilai-nilai agama demi kemaslahatan bersama. Sebagaimana sebuah riwayat,
“Agama itu nasihat. Para sahabat bertanya: untuk siapa nasihat itu ya Rasulallah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim dan rakyatnya”
(HR Muslim).
This entry was posted on Friday, February 25, 2011 and is filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: