Dosa Ulama Pasti Diampuni
Saturday, February 19, 2011 | Author:

Dari Abu Musa Al Asy’ari ia berkata, Telah bersabda Rasulullah s.a.w. : Allah akan membangkitkan hamba-hamba-Nya pada hari kiamat, kemudian dia pisahkan ulama lalu berfirman : “Wahai ! Para Ulama Sesungguhnya Aku tidak memberikan Ilmuku kepadamu, karena ingin meng-Adzab-mu pergilah kalian, Sungguh Aku telah meng-Ampuni kalian. ”
(HR. Ath Thabarni dalam Mu’jamul Ausath - 5 : 145 - Hadits No. : 4276)
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut diatas seperti berikut ; Ath Thabrani --> Abdullah bin Muhammad bin Sa’id bin Abi Maryam --> Amar bin Abi Salamah At Tunisi --> Shadaqah bin Abdullah --> Thalhah bin Zaid --> Musa bin Ubaidah --> Said bin Hindun --> Abu Musa Al Asy’ari.

Dari sanad hadits tersebut ada beberapa rawi yang mendapat kritikan dari ulama-ulama hadits.
1. Thalhah Bin Zaid
Imam Bukhari berkata Munkarul Hadits (haditsnya Munkar), Ibnu Hibban menyebutkan Munkarul Hadits Jidan (haditsnya sangat munkar), Tidak halal ber-Hujjah dengan haditsnya. An Nasa’i menyebutnya Matruk (ditinggalkan). Ali Ibnul Madini berkata Thalhah bin Zaid pernah memalsukan Hadits. ibnu Adi berkata Hadits ini Bathil. (Baca Mizanul I’tidal Juz 2 - Hal. 338-339).

2. Musa bin Ubaidah bin Nasyith
Imam An nasa’i dan ibnu Adi mengatakan Dha’if, Imam Ahmad tidak mencatat haditsnya. ibnu Ma’in berkata Laisa Bi Syai’in (tidak dianggap haditsnya). Ya’qub bin Syaibah menyebutnya Shaduq (Lumayan pribadinya). Tapi haditsnya sangat lemah. (Baca Mizanul I’tidal Juz 4 - Hal. 213).

3. Sa’id bin Abi Hindun Al Fazari
Tidak bertemu dengan Abi Musa Al Asy’ari. Karena dalam haditsnya ini dia meriwayatkan langsung dari Abi Musa , maka hadits ini terputus (Munqathi’).

Kritik / penilaian para ulama hadits diatas menunjukkan bahwa hadits tersebut sangat lemah, tidak bisa dijadikan Hujjah.

Demikian juga matan hadits ini tidak bisa diterima karena tidak dijamin dosa ulama pasti diampuni, yang dijamin dosanya pasti diampuni adalah Rasulullah s.a.w.

Kesimpulan :
Hadits yang menerangkan bahwa Dosa ulama pasti diampuni adalah sangat lemah tidak bisa dijadikan Hujjah.
This entry was posted on Saturday, February 19, 2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: