Hadits Isbal Batalkan Sholat
Saturday, February 12, 2011 | Author:
Oleh : Drs. Andiono Mahdi


Dari Abu Hurairah ia berkata : Ketika ada seorang laki-laki yang Shalat dengan memanjangkan kainnya (hingga menutup kedua mata kakinya), Tiba-tiba Rasulullah s.a.w. bersabda : “Pergi dan berwudhu’lah” maka dia pergi kemudian berwudhu’. Kemudian ia datang lalu Berliau bersabda “Pergilah kemudian Berwudhu’lah” Maka iapun pergi lalu berwudhu’. Kemudian ia datang, lalu ada seorang laki-laki lain bertanya pada beliau : “Wahai rasulullah ! Mengapa Engkau perintahkan ia berwudhu’, kemudian Engkau diam darinya ? maka Beliau menjawab : Sesungguhnya dia Shalat dengan memanjangkan kainnya, padahal sesungguhnya Allah tidak menerima Shalat seseorang yang memanjangkan kainnya.”
(HR. Abu dawud - kitab Shalat - Bab 84 / Al Isbal Fish Shalat - Hadits No. 638)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut seperti dibawah ini : Abu Dawud as Sijistani --> Musa bin Ismail --> Aban --> Yahya --> Abi Ja’far --> Atha’ bin Yasar --> Abu hurairah r.a. :
Ulama-ulama ahli hadits mengkomentari rawi bernama Abi Ja’far. Imam At Tirmidzi berkata La yu’rafu Ismuhu (tidak diketahui namanya.

Ulama-ulama lain mengatakan Dia adalah Muhammad bin ali bin Al husain, berkata Ibnu Hajar Al Asqalani dan Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi bahwa Abu Ja’far adalah seorang laki-laki dari kaum Anshar, karena itulah Ibnul Qaththan menetapkan bahwa Abu Ja’far adalah Majhul (tidak dikenal).

Ibnu Hibban yang juga menyebutkan bahwa Abu Ja’far adalah Muhammad bin Ali bin Al husain, dibantah oleh ibnu Hajar bahwa hal itu tidak benar karena Muhammad bin Ali bin Al husain bukan seorang Muadzin (Abu Ja’far Al Anshari adalah seorang Muadin), Abu Ja’far jelas mendengar dari Abu hurairah dalam sejumlah hadits. Sedangkan Muhammad bin Ali Al husain tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah.

Maka hadits semacam ini disebut Mubham karena Abu ja’far tidak diketahui nama Aslinya, hadits Mubham tergolong hadits Dha’if (lemah).

Dari segi Matan hadits ini Janggal, yaitu batalnya wudhu’ karena ISBAL, ini terbukti dari perintah rasulullah kepada orang tersebut untuk mengulang wudhu’nya. Padahal kita telah faham bahwa Nawaqidhul wudhu’ (pembatal Wudhu’) adalah hadats, baik besar maupun kecil.

Kesimpulan :
Shalat seorang yang ISBAL (kain yang menutup mata kaki) tetap Sah, karena hadits tersebut adalah DHA’IF.
This entry was posted on Saturday, February 12, 2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 komentar:

On March 31, 2012 at 12:37 PM , TAS TAS BRANDED BATAM said...

Bagainmana dengan hadist dari ulama yang lain :

. عن أبي هريرةَ رضيَ الله عنه : عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «ما أسفلَ من الكعبين من الإزار ففي النار» ]رواه البخاري, كتاب اللباس ,باب ما أسفلَ من الكعبين فهو في النار,5645 )
Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw bersabda, “(bagian) kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka” [HR. Bukhari, bab kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di neraka, no. 5654]
2. عَنْ أَبِي ذَرَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : «ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللّهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرَ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بالحلف الكاذب».) رواه مسلم كتــاب الإيمـان باب بيان غلظ تحريم إسبال الإِزار والمن بالعطية وتنفيق السلعة بالحلف 253 (
“Dari Abu Dzar, dari Nabi yang bersabda: “(Ada) tiga orang yang Allah pada hari kiamat nanti enggan berbicara, melihat, dan tidak akan membersihkan diri mereka (dari dosa), bahkan bagi mereka disediakan adzab/siksa yang pedih”. Rasulullah mengulangi sabdanya tersebut tiga kali. Aku (Abu Dzar) bertanya: “Ya Rasulullah, rugi dan hancurlah mereka, siapa saja mereka itu wahai Rasulullah? Rasul menjawab: “Yaitu al-musbil (orang yang melabuhkan pakaian (sarungnya)),dan orang yang durhaka sekaligus mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu,.” [HR. Muslim, 253]
Sedang hadits yang hadits yang mengharamkan isbâl (yang di-taqyîd/dibatasi) karena motif kesombongan, di antaranya yaitu:
3. عنِ ابن عمرَ رضيَ الله عنهما «أن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال:” لا يَنظرُ الله إلى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاء”َ. وفي رواية :مَخِيْلَة » (رواه البخاري, باب قوله تعالي قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ)
Dari Ibnu Umar ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong. [HR. Bukhari)

Apakah hadist ini dhaif??

 
On September 7, 2015 at 1:22 PM , Unknown said...

mungkin bog yg antum baca berfaham syiah

 
On June 21, 2018 at 10:48 PM , Mastah said...

Semoga Sholat kita selalu diterima Allah Subhanallahu wata ala dan semoga Bacaan Sholat yang kita ucapkan benar sesuai tuntunan Nabi Sallawohu'alaihi'wasalam

aamiin