Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya
Dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya dari Nabi s.a.w. Beliau Bersabda :
“ Aqiqah itu disembelihkan (Kambing) pada hari ke-7 atau ke-14 atau ke-21 ”.
[HR. Thabrani dalam Mu’jamush Shaghir I : 256 ]
PENJELASAN HADITS :
Rangkaian sanad hadits diatas adalah sebagai berikut : Ath Thabrani --- Abbas bin Muhammad Al Jauhari Al Baghdadi --- Syuraih bin Yunus --- Abdul Wahab bin Atha’ --- Ismail bin Muslim --- Qatadah --- Abdullah bin Buraidah --- Bapaknya (abihi) --- Nabi s.a.w.
Dalam Rangkaian hadits ini ada 2 (dua) orang rawi yang dilemahkan ulama-ulama hadits.
Abdul Wahab bin Atha’ :
Imam Bukhari, An Nasa’i serta As Saaji menyebutkan : Laisa bil Qawi (tidak kuat) Imam Ahmad mengatakan : Dha’iful Hadits Mudhtharib (Hadits lemah Goncang)
Imam An Nasa’i juga menyebutnya : Matrukul Hadits. Imam Ar Razi berkata : Kana Yukadzibu (dia pernah Berdusta). Baca Mizanul I’tidal Juz 2 hal. : 681-682 dan Tahdzibut Tahdzib Juz 6 hal : 348 - 400.
Ismail bin Muslim :
Imam Ahmad mengatakan : Munkarul hadits, Imam An Nasa’i, Abu Zur’ah, Abu Hatim, Ibnu Adi, Ibnu Hibban, Al Uqaili, Ad Daulabi, As Saaji serta Ibnu Jarud menyebutnya : DHA’IF (lemah). Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 1 hal : 289.
Dengan demikian hadits tersebut tidak bisa di jadikan Hujjah.
Sedangkan orang yang berpendapat jika seseorang ketika bayi belum diaqiqahi, maka hendaknya ia mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa, berdasar pada hadits dibawah ini.
Rasulullah s.a.w. mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus sebagai Nabi.
[HR. Abdur Razaq dalam musnafnya IV : 329]
Abdullah bin Muharrar Al Jazri :
Imam Ahmad berkata : Taraka Naas Haditsuhu (Orang-orang meninggalkan Haditsnya). Imam Ad Daruquthni dan kelompoknya mengatakan : Matruk (Ditinggalkan Haditsnya) dan berkata Ibnu Hibban : Kana YuKadzibu (Dia pernah berdusta). Baca Mizanul I’tidal Juz 2 Hal : 500.
Hadits inipun jelas sangat lemah, hingga tak bisa dijadikan hujjah.
Adapun hadits yang Shahih tentang waktu pelaksanaan Aqiqah adalah seperti berikut:
Dari Samurah bin Jundab Dia berkata, adalah Rasulullah s.a.w. bersabda : “Setiap Bayi Tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (Kambing) pada hari ke-7 (tujuh) kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama.
[HR. Abu Dawud kitab Ad Dhahaya hadits no. : 2838, HR. t Tirmidzi Kitab Az Adhani No. : 1527, HR. AnNasa’i 7 : 166, HR. Ibnu Majah No. : 3165, HR. Ad Darimi 2 : 81 dan HR. Ahmad 5 : 7-22]
KESIMPULAN :
Pelaksanaan Aqiqah hanya pada hari ke-7 dari Kelahiran, lebih dari itu Tidak bisa Disebut Aqiqah.
0 komentar: