Hadits Shalatkan Jenazah Anak-anak
Monday, July 04, 2011 | Author:
Oleh: Ustadz Andiono Mahdi

Artinya : Dari Aisyah dia berkata : Telah wafat Ibrahim putra Nabi s.a.w., ketika itu ia berusia delapan belas bulan. Rasulullah s.a.w. tidak menshalatkannya.” (HR. Abu Dawud - Kitab Al Janaiz - Bab Fi Shalati Ala Thufl - Hadits No. 3187).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Susunan sanad hadits tersebut seperti berikut : Abu Dawud As Sijistani --> Muhammad bin Yahya bin Faris --> Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad --> Abihi (bapaknya) --> Ibnu Ishaq (Muhammad bin Ishaq bin Yasar) --> Abdullah bin Abi Bakr --> Amrah binti Abdirrahman --> Aisyah r.a.

Ulama-ulama ahli hadits mengkomentari Ibnu Ishaq (Muhammad bin Ishaq bin Yasar). Salah seorang rawi dalam hadits ini. Imam An Nasa’i dan Ibnu Ma’in berkata Tsiqah Laisa Bi Hujjah (Seorang kepercayaan, tapi tidak bisa dijadikan Hujjah).

Murrah berkata Laisa Bil Qawi (tidak kuat). Ad Daruquthni menyebutnya Laisa Bil Hujjah (Tidak bisa dijadikan Hujjah). Ibnu Ma’in berkata Dha’if (lemah). Imam Malik berkata : Dia salah satu Dajjal (Pendusta).
Sulaiman At Taimi, Hisyam, Ibnu Urwah serta Yahya Al Qaththani mendustakannya (meng-anggapnya dusta). Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 9, Hal. 35-40.

Dari komentar para ulama hadits tersebut, dapat kita pahami bahwa hadits tersebut adalah DHA’IF LAISA BIL HUJJAH (Lemah tidak bisa dijadikan Hujjah).

Didalam hadits yang dicatat oleh : At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Abu Dawud disebutkan ;
Artinya : Dari Mughirah bin Syu’bah : Adalah Rasulullah s.a.w. Bersabda : Orang yang berkendaraan berjalan dibelakang Janazah, Orang yang berjalan boleh berjalan Semaunya dan Anak-anak Dishalatkan atasnya.” (HR. At Tirmidzi - Kitab Al Janaiz Bab 42/ Ma Ja’a Fi Shalati Ala Athfali - Hadits No. 1033, HR. An Nasa’i - Kitab Al Janaiz - Bab 56 / Makanil Masyi Minal Janazah, HR. Ibnu Majah - Kitab Al Janaiz Bab 26 / Ma Ja’a Fi Shalati Ala Thufl - Hadits No. : 1507).

Kesimpulan:
Hadits yang menyebutkan bahwa Anak-anak tidak boleh di Shalatkan adalah DHA’IF, maka Janazah anak-anak tetap di Shalatkan sesuai dengan Kaifiyatnya.
This entry was posted on Monday, July 04, 2011 and is filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: