Shalat Sunnah Antara Maghrib dan Isya'
Saturday, November 06, 2010 | Author:
Artinya : Dari Aisyah r.a. ia berkata : “ Barangsiapa Shalat Sunnah antara Maghrib dan Isya’ sejumlah 20 raka’at, Allah akan membangunkan untuknya Rumah di Surga ”.
(HR. Ibnu Majah - Kitab Iqamati Shalat Bab 185/Ma Ja’a Fi shalati Bainal Maghrib Wal Isya’ - Hadits No : 1373)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Adapun susunan sanad hadits diatas seperti berikut : Ibnu Majah --> Ahmad bin Mani’ --> Ya’qub Bil Al Walid --> Hisyam bin Urwah --> Abihi (Bapaknya) --> Aisyah r.a.

Dalam sanad tersebut rawi yang bernama “ Ya’qub Bin Al Walid ” Dicacat oleh ulama-ulama hadits.
Imam Ahmad berkata Kadzab (berdusta), Yadha’ul Hadits (Memalsukan Hadits). Ibnu Ma’in menyebutnya Kadzab (berdusta), Lam Yakun Bi Syakun Bi Syai’in (Tidak dianggap). Amar bin Ali berkata : Dhaiful Hadits Jidan (Haditsnya sangat lemah).

Al Jauzajani dan Abu Zur’ah berkata Ghairu Tsiqah (tidak kuat). An Nasa’i menyebutkan Laisa Bi Syai’in (tidak dianggap), Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan). Murrah berkata “Tidak kuat”, Tidak dicatat haditsnya. Ad Daruquthni menyebutkan Dha’if (lemah). Ibnu Adi mengatakan : Dha’if (Lemah), Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan). Ibnu Hibban berkata : Yadha’ul Hadits (Memalsukan Hadits), tidak halal mencatat haditsnya. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 11, hal. 349).

Hadits ini bertentangan dengan hadits Shahih tentang Shalat Sunnah Rawatib yang jumlahnya hanya 10 atau 12 rakaat, sehari semalam seperti yang tersebut dibawah ini :

Artinya : Dari Ummu Habibah binti Abi Sufyan dari Nabi s.a.w. Beliau bersabda “Barangsiapa Shalat (Sunnah Rawatib) dalam sehari-semalam 12 raka’at dibangunkan baginya rumah disurga ”.
(HR. Ibnu Majah - Kitab Iqamati Shalat Bab 100 / Ma Ja’a Fi Tsanati Asyrata Raka’atan Min sunnati - Hadits No. 1141)

Kesimpulan :
Hadits Shalat Sunnah Antara Maghrib dan Isya’ sejumlah 20 Raka’at sangat lemah dan Tidak dapat dijadikan Hujjah. Adapun hadits yang SHAHIH tentang Shalat Sunnah Rawatib dalam sehari-semalam hanya Berjumlah 10 atau 12 Raka’at.
This entry was posted on Saturday, November 06, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: