Shalat Qabliyah Subuh Ketika Iqamat
Monday, November 29, 2010 | Author:
Oleh: Drs. Andiono Mahdi

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. telah bersabda “ Apabila Iqamat sudah dikumandangkan tidak ada Shalat kecuali Shalat Maktubah, selain dua (2) rakaat Qabliyah Shubuh ”.
(HR. Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra No. 4729)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits diatas adalah seperti berikut : Baihaqi --> Hajaj bin Nashir --> Ibad bin Katsir --> Laits bin Sa’ad --> Atha’ bin Yassar --> Abu Hurairah r.a.

Rawi yang bernama Hajaj bin Nashir dalam sanad ini dilemahkan oleh para ulama hadits. Imam Ibnu Ma’in, Ad Daraquthni dan Al Azdi berkata Dha’if (lemah).

Imam An Nasa’i berkata : Dha’if, Laisa bi tsiqah dan Tidak ditulis haditsnya. Ibnu Hibban dalam kitabnya “ Ats Tsiqah ” mengatakan Hajaj bin Nashir sering salah dalam periwayatan hadits. Ibnu Sa’ad berkata “Kana Dha’ifan” (Adalah Hajjaj seorang lemah).

Abu Dawud menyebutkan haditsnya ditinggalkan. Abu Ahmad Al Hakim mengatakan “Laisa Bil Qawi” (tidak kuat haditsnya). Baca tahdzibut Tahdzib Juz 2, hal. 183-184).
Rawi lain yang dilemahkan oleh ulama-ulama hadits adalah “ Ibad bin Katsir ”.

Adapun hadits yang SHAHIH tidak memuat Ziyadah (tambahan kalimat) (terkecuali 2 (dua) Rakaat Qabliyah Shubuh). Seperti hadits tersebut dibawah ini :
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a.adalah Nabi s.a.w. telah bersabda : “ Apabila Iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak ada Shalat kecuali Shalat Maktubah ”. (HR. Ibnu Majah - Kitab Shalat - Hadits No. 1151, HR. An Nasa’i Juz 2, hal. 118, HR. At tirmidzi Kitab Shalat, Hadits No. 421)

Kesimpulan :
Karena Hadits yang memuat Ziyadah "(Kecuali dua raka’at Qabliyah shubuh)", adalah Dha’if (lemah), maka tidak boleh shalat apapun ketika sudah dikumandangkan Iqamat, kecuali Shalat Maktubah (yang di-Qamati).
This entry was posted on Monday, November 29, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: