Hadits Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal
Saturday, October 23, 2010 | Author:
Oleh: Drs. Andiono Mahdi

Artinya : “ Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa Enam hari dibulan Syawwal, maka sama dengan puasa setahun ”.
(HR. Muslim - Kitab Shiyam Bab 39/Istihab Shaum Sitta Ayamin min Syawwal - Hadits ke-204, terdapat juga dalam HR. At Tirmidzi No. 759 & HR. Abu Dawud No. 2433.)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Adapun susunan sanad hadits diatas seperti berikut : Imam Muslim --> Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Said --> Ismail bin Ja’far --> Sa’ad bi Said bin Qais --> Umar bin Tsabit bin Al Harits --> Abu Ayyub Al Anshari.

Dari sanad tersebut ada rawi yang bernama “Sa’ad bin Said bin Qais” dia dilemahkan oleh ulama-ulama hadits. Imam Ahmad bin Hambal berkata : Dha’if (lemah), Imam An Nasa’i mengatakan : Tidak Kuat Hafalannya. Imam Ibnu Ma’in juga mengatakan : Dha’if (lemah), Imam Ibnu Hibban menyebutkan : Tsiqah Kana Yakhtha’ (orang kepercayaan tapi sering melakukan kesalahan dalam periwayatan hadits).

Abul Hasan Al Qathani berkata : Ikhtilaf tentang kedhabitannya. Imam At Tirmidzi mengatakan : Diperbincangkan tentang hafalannya. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 3, hal. 408-409 ; Mizanul I’tidal juz 2 hal. 210).

Meskipun status hadits riwayat Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzi diatas adalah Dha’if (lemah) tetapi ada juga hadits lain yang Shahih dari jalur periwayatan yang berbeda seperti dibawah ini :
Artinya : “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah I’edul Fithri maka sama (nilainya) dengan puasa setahun. Barang siapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat ”.
(HR. Ibnu Majah - Kitab Shiyam Bab 33/ Shiyam Sitata Ayamin Min Syawwal, Hadits No. 1715 ; HR. Ad Darimi - Kitab Shiyam Halaman 31, HR. Ahmad No. 21378)

Susunan sanad hadits riwayat Ibnu Majah maupun Ad Darimi sama, hanya berbeda disanad awal saja, keduanya melalui : Yahya bin Al Harits adz Dzimari --> Aba Asma’ Ar Rahabi --> Tsauban Maula Rasulullah.

Rawi-rawi dalam hadits tersebut adalah Tsiqah (kepercayaan) dan Hadits ini Muttasil (bersambung sampai Nabi s.a.w.) sehingga bisa dijadikan Hujjah. Maka melaksanakan Puasa Enam hari dibulan Syawwal termasuk bagian dari Sunnah Nabi dengan berdasarkan Hadits ini.

Kesimpulan :
Berdasarkan pada riwayat Ibnu Majah Ad Darimi maupun Ahmad, maka Hadits Puasa Enam Hari dibulan Syawwal adalah Shahih bisa dijadikan Hujjah.
This entry was posted on Saturday, October 23, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: