Jum'at Hajinya Orang Miskin
Sunday, March 28, 2010 | Author:
Oleh: Ustadz Drs. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya


Dari Ibnu Abbas, r.a. Dia Berkata : Rasulullah s.a.w. Bersabda : “Jum’at itu Haji-nya orang-orang Miskin”.
[HR. Qadha’i dalam Musnad Asy Syihab, Jami’ush Shaghir No. 21031, Musnad Firdaus : 2614]

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS
Sanad hadits ini seperti tersebut dibawah : Abdurrahman bin Umar Al Bazzar --> Musyarif bin Sa’id Al Wusithi --> I’esa bin Ibrahim Al Hasyimi --> Muqatil bin Sulaiman --> Adh Dhahak --> Ibnu Abbas r.a.

Dari rangkaian sanad hadits ini ada 2 (dua) perawi yang dicacat/dicela oleh ulama-ulama ahli hadits ;
  1. I’esa bin Ibrahim Al Hasyimi
    Imam Al Bukhari berkata “Munkarul Hadits” (haditsnya diingkari). Imam Yahya bin Ma’in berkata “Laisa Bisyai’in” (tidak dianggap). Imam An Nasa’i juga menyebutkan haditsnya Munkar. Imam Abu Hatim dan Imam An Nasa’i mengatakan “Matrukul Hadits” (Hadisnya ditinggalkan). Baca Mizanul I’tidal 3 / 308.

  2. Muqatil bin Sulaiman
    Imam An Nasa’i berkata “ Kana Muqatil Yakdzibu ” (adalah Muqatil berdusta). Imam Bukhari berkata : “Sakatu Anhu” (dia didiamkan). Imam Yahyabin Ma’in menyebutkan “Laisa Haditshihi Syai’in” (Haditsnya tidak ada apa-apanya / tidak dianggap). Imam Ibnu Hibban berkata “Kana Yakdzibu Fil Hadits” (Adalah dia berdusta dalam Hadits). Baca Mizanul I’tidal juz 4 hal : 183-184.

Imam Ibnul Jauzi dalam “ Al Maudhu’at ” juga mencatat hadits ini dengan sanad seperti berikut : Ibnu Hibban --> Abdullah bin Zaid --> Mahmasy --> An Nasaburi --> Hisyam bin Ubaidillah --> Ibnu Abi Dzibin --> Nafi’ --> Ibnu Umar.

Ibnu Hibban berkata Hisyam Laisa bil Hujjah (Hisyam tidak bisa dijadikan Hujjah). Sedang Mahmasy oleh Ad Daruquthni dikatakan pemalsu hadits. Imam Adz Dzahabi menyebut hadits ini sebagai hadits Maudhu’ (palsu).

KESIMPULAN
Karena kedudukan hadits ini adalah Dha’if dan Maudhu’ (Palsu), maka hadits ini tidak boleh dijadikan Hujjah, Artinya bahwa Jum’at itu Hajinya orang-orang Miskin, tidaklah Benar, sebab Ibadah Haji adalah Wuquf di Arafah.
This entry was posted on Sunday, March 28, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: