Hadits Tentang Basmallah
Sunday, May 17, 2009 | Author:
Oleh: Ustadz Drs. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya


Tiap-tiap perkara penting yang tidak dimulai dengan (mengucap) “ Bismillahirrahmanirrahim ” Terputus.
[HR. Abdul Qadir Ar Rahawi dalam Al Arba’in, disebutkan juga oleh Imam Asy Suyuthi dalam Jami’ush Shaghir]



Tiap-tiap perkara penting yang tidak dimulai dengan (mengucap) “ Bismillahirrahmanirrahim ” Akan kurang Berkah-nya.
[HR. Al Khatib Al Baghdadi]

PENJELASAN SANAD DAN RAWI HADITS :
Dalam jalur periwayatan kedua hadits tersebut ada rawi (periwayat) Hadits yang bernama “ Ahmad bin Muhammad bin Imran Abul Hasan Ibnul Jundi”, yang disebutkan oleh Al Khatib Al Baghdadi riwayat-riwayatnya banyak dilemahkan oleh ulama-ulama Hadits.
Al Azhari berkata : Laisa Bi Sya’iin (dia bukan apa-apa) baca Mizanul I’tidal 1 : 147.

Ibnul Jauzi mengkomentari rawi ini sebagai rawi yang biasa meriwayatkan hadits-hadits Maudhu’ (palsu).

Dalam kitab “Lisanul Mizan” dijelaskan bahwa ia pernah meriwayatkan hadits-hadits palsu tentang sahabat Ali bin Abi Thalib.

Ahmad bin Muhammad bin Imran Abul Hasan Ibnul Jundi seorang syi’ah yang fanatik. (Lisanul Mizan - Ibnu Hajar - 1 : 288, Al Mughni fi Dhu’afaa’ - Adz Dzahabi - 1 : 56).

Didalam hadits-hadits yang Maqbul memang dijelaskan ada perintah membaca “ BASMALAH ” untuk amal-amal tertentu seperti ketika makan atau berwudhu’.

Akan tetapi tidak untuk semua amal ada perintah memulainya harus membaca “ BASMALAH ”, apalagi dengan keyakinan bahwa amalan tersebut menjadi terputus atau berkurang Berkah-nya, jika tidak dimulai dengan Basmalah.

KESIMPULAN :
  1. Bacaan BASMALAH (Bismillahirrahma- nirrahim) boleh diucapkan dimana saja termasuk dalam Majelis (untuk memulai/membuka pertemuan.)

  2. Ucapan BASMALAH tersebut tidak boleh diucapkan dengan aturan-aturan tertentu atau dengan anggapan bahwa ia menentukan keabsahan suatu amalan.

  3. Mengucapkan BASMALAH ketika akan memulai suatu pekerjaan (amalan) bisa menjadi WAJIB bila memang ada ketentuan yang Shah tentang masalah tersebut, misalnya ketika akan memulai Wudhu atau Makan, dsb.
This entry was posted on Sunday, May 17, 2009 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: