Hadit Jama' 2 Shalat Ketika Muqim
Sunday, January 02, 2011 | Author:
Oleh: Drs. Abdiono Mahdi

Artinya : Dari Ibnu Abbas dari Nabi s.a.w. Beliau Bersabda : “ Barangsiapa menjama’ antara 2 (dua) Shalat anpa Udzur (alasa), maka sungguh dia telah mentangai salah satu pintu ‘Al Kabair’ (dosa besar) ”.
(HR. At Tirmidzi - Kitab Abwabi Shalat - Bab Ma Ja’a Fil Jam’i Baina Shalataini Fil Hadhar (24) - Hadits No : 188)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan Sanad hadits ini seperti tersebut dbawah ini ; At Tirmidzi --> Abu Salamah Yahya bin Khalaf --> Mu’tamir bi Sulaiman --> Abihi --> Hanasy (Al Husain bin Qais Ar Rahabi) --> Ikramah --> Ibnu Abbas r.a.

Dalam susunan sanad hadits tersebut ada rawi yang bernama Hanasy atau Al Husain bin Qais Ar-Rahabi yang dianggap “Dha’if” (lemah) oleh ulama-ulama hadits. Berkata Abu Thalib dari Ahmad : Laisa Bisyai’in (tidak dianggap haditsnya).

Berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya : Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan). Ibnu Ma’in dan Abu Zur’ah menyebutkan : Dha’if (lemah). Berkata Ibnu Abu Hatim dari bapaknya : Dha’iful Hadits, Munkarul Hadits (Haditsnya lemah dan Munkar).

Berkata Al Bukhari : Hadits-haditsnya sangat Munkar, dan Al Bukhari tdak mencatat haditsnya. An Nasa’i berkata : Matrukul Hadits, Laisa bi Tsiqah seperti Al Bukhari Al Jauzajani berkata : Hadits - haditsnya sangat Munkar dan tidak mencatat Haditsnya.

Ibnul Jauzi menukil dari Ahmad : Sesungguhnya dia pernah berdusta. Berkata Ad Daruquthni : Matruk (ditinggalkan). Dari komentar-komentar para ulama hadits tersebut difahami bahwa Hadits tersebut Sangat lemah.

Rasulullah s.a.w. bahkan mencontohkan Menjama’ 2 (dua) Shalat tapa Udzur yang berat, seperti hadits dibawah ini :

Artinya :  Dari Ibnu Abbas .a. Dia berkata :
“Rasulullah s.a.w. menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena Khauf (ketakutan) atau Shafar (Bepergian)”.
(HSR. Muslim - Shalat Musafirin- Bab 6 / Al Jam’u Baina Shalataini Fil Hadhar - Hadits No. 50)
Dalam riwayat lain disebutkan :
Rasulullah pernah Menjama’ antara Dzuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’ di Madinah bukan karena ketakutan dan bukan karena Hujan.
(HR. At Tirmidzi No. : 187).
Kesimpulan :
Hadits tentang Menjama’ 2 Shalat tanpa Udzur adalah Dosa Besar Sangat Lemah dan tidak bisa dijadikan Hujjah. Dan Boleh menjama’ 2 Shalat walaupun tidak ada Udzur yang berat.
This entry was posted on Sunday, January 02, 2011 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: