Hewan Qurban Kendaraan Di Atas Shirath
Saturday, December 11, 2010 | Author:
Oleh: Drs. Andiono Mahdi

Artinya : “ Berkorbanlah dengan hewan yang bagus (gemuk, besar), karena sesungguhnya ia nanti, menjadi kendaraanmu diatas Shirath ”.
(HR. Ad Dailami dalam Jami’ush Shaghir No. 992, dalam Silsilah hadits Dha’if dari Al Albani, No. 1255)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Hadits tersebut aslinya terdapat dalam Musnad Firdaus tulisan dari Ad Dailami. Periwayatan hadits tersebut melalui jalur : Yahya bin Ubaidillah dari Bapaknya yaitu Abdillah bin Muwahib dari Abu Hurairah.

Dalam sanad tersebut Yahya bin Ubaidillah  dan Bapaknya (Abdillah bin Muwahib) banyak mendapat kritikan dari para ulama hadits.

Abu Hatim berkata : Ibnu Uyainah men-Dha’if-kan Yahya bin Ubaidillah. Abdullah bin Ahmad dari Bapaknya (Imam Ahmad) berkata Munkarul Hadits, Laisa Bi Tsiqah (Haditsnya Munkar, Tidak Tsiqah).
Berkata Murrah, hadits-haditsnya Munkar, dia dan juga Bapaknya tidak dikenal. Yahya bin Ma’in berkata, Yahya Al Qatthani meninggalkan periwayatan dari Yahya bin Ubaidillah. Ibnu Ma’in menyebutkan Laisa Bi Syai’in (Tidak dianggap Haditsnya.

Berkata Abu Bakar bin Abi Syaibah, adalah Yahya bin Ubaidillah “Ghairu Tsiqah Fil Hadits” (tidak Tsiqah/kuat dalam hadits). Al Jauzajani berkata Bapaknya tidak dikenal. Abu Hatim menyebutkan “Dha’iful Hadits, Munkarul Hadits” (Haditsnya Lemah dan Munkar).

Muslim bin Al Hajaj dan Nasa’i mengatakan, “Matrukul Hadits” (Haditsnya ditinggalkan). Berkata Hakim Abu Abdillah, Dia (Yahya bin Ubaidillah) meriwayatkan dari Bapaknya dari abu Hurairah hadits-hadits yang kebanyakan adalah Munkar. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz : 11 Hal. 221-222)
Dari penilaian para ulama hadits tersebut maka, hadits diatas bisa dikategorikan “Dha’if Jidan” (sangat lemah) hingga tidak bisa dijadikan Hujjah.

Nabi s.a.w. disebutkan berkorban dengan Hewan Qurban yang Bagus tapi tidak disebutkan bahwa hewan Qurban tersebut menjadi kendaraan kita diatas SHIRATH nanti.
Artinya :  Dari Anas bin Malik r.a.dia berkata : “ Nabi s.a.w. menyembelih 2 ekor kambing Kibasy yang Bagus dan Bertanduk ”.
(HSR. Muslim - Kitab Al Adhahi - Bab 3 / Istihab Adh Dhahayah - No. 1966, HR. Abu Dawud - Kitab Adh Dhahayah - Bab 4/ Ma Yastahibu min Adh Dhahayah - No. 2793)

Kesimpulan :
Dalam hadits-hadits yang SHAHIH tidak disebutkan bahwa Hewan Qurban itu menjadi Kendaraan kita diatas Shirath nanti.
This entry was posted on Saturday, December 11, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: