Jumlah Makmum Sholat Jum'at
Tuesday, June 01, 2010 | Author:
Oleh: Ustadz Drs. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya


Dari Abi Umamah berkata : Sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda : “Atas 50 (lima puluh) orang (wajib) Jum’ah”
[HR. Ad Daruquthni - Kitab Jum’ah - Bab 2 - Hadits Nomor : 1565]

Di dalam sanad hadits ini ada rawi bernama “Ja’far bin Az Zubair”, berkata Imam Ibnu Ma’in “Laisa bi Tsiqah” (tidak kuat), Imam Abu Zur’ah berkata “Laisa Bisyai’in” (tidak dianggap). Imam Abu Hatim menyebutnya “Matrukul Hadits” (Ditinggalkan Haditsnya). Imam Ali Ibnul Madini berkata “Dha’if Jidan” (sangat lemah).

Imam Al Jauzajani membuang haditsnya. Imam An Nasa’i dan Ad Daruquthni juga menyebutnya “Matrukul Hadits” (Ditinggalkan Haditsnya). Syu’ban bahkan menyebutnya “Kadzab” (Berdusta). Baca Tahdzibut Tahdzib 2 / 78-79, Mizanul I’tidal 1 / 406, Al Jarhu Wat Ta’dil 2 / 479.

Komentar ulama-ulama hadits tersebut menunjukkan hadits tersebut adalah sangat lemah, bahkan Syu’ban menganggapnya Maudhu’ (palsu).

KESIMPULAN :
Karena Hadits diatas sangat Lemah, maka Tidak bisa dijadikan Hujjah (alasan) untuk menentukan batasan minimal dalam melaksanakan Shalat Jum’ah.
This entry was posted on Tuesday, June 01, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: