Seputar Adzan
Sunday, June 13, 2010 | Author:
Oleh: Ustadz Drs. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya


Dari Abi Hurairah adalah Nabi s.a.w. bersabda :
“ Tidak Boleh Adzan melainkan orang yang Berwudhu’ ”.
[HR. At Tirmidzi - Abwabi Shalat - Bab 33 Hadits No. 200]

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut seperti berikut ; Abu Iesa At Tirmidzi --> Ali bin Hujrin --> Al Walid bin Muslim --> Muawiyah bin Yahya Ash Shadafi --> Az Zuhri --> Abu Hurairah.

Dari Sanad Hadits ini ada seorang rawi yang banyak mendapatkan kritikan dari ulama-ulama hadits. Imam An Nasa’i serta Yahya bin Ma’in berkata “Laisa bi Sya’in” (tidak dianggap). Imam Abu Hatim, Abu Dawud, An Nasa’i serta Abu Ali An Naisaburi menilainya “Dha’if” (lemah). Imam As Saji menyebutnya “Dha’if Jidan” (sangat lemah).
Imam Ahmad berkata “Taraknahu” (kami tinggalkan dia). Lebih jelas penilaian Imam Abu Zur’ah serta Imam Bukhari “Muawiyah bin Yahya Ash Shadafi” meriwayatkan hadits-hadits Munkar karena hafalannya (kurang baik). Baca Mizanul I’tidal 4 / 138-139, Tahdzibut Tahdzib 10 / 197-198.

Semua periwayatan tentang “Tidak boleh Adzan melainkan orang yang berwudhu” adalah dari Ibnu Syihab Az Zuhri dari Abu Hurairah, sedangkan Az Zuhri tidak pernah mendengar dari Abu Hurairah, sehingga hadits ini adalah “ Munqathi’ ” (terputus sanadnya). Ada periwayatan dari Jalur yang lain dalam Sunan Baihaqi yaitu dari Al Harits bin Utbah dari Abdurrahman bin Wail dari Bapaknya. Tetapi Al Harits bin Utbah adalah “Majhul” (tidak dikenal).


Dari Ziyad bin Al Harits Ash Shudai dia berkata : Saya bersama Rasulullah s.a.w. dalam satu perjalanan, maka beliau perintahkan Aku untuk Adzan, maka akupun Adzan, maka Bilal disaat itu berkeinginan untuk Qamat, maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya saudara Shuda’ telah Adzan dan barangsiapa Adzan dia yang Qamat”
[HR. Ibnu Majah Bab 3 No. 717, HR. Abu Dawud No. 514, HR. At Tirmidzi No. 199]

Dalam rangkaian Sanad Hadits ada rawi yang dilemahkan oleh ulama-ulama hadits, yaitu Abdurrahman bin Ziyad Al Afriqi. Imam Ahmad dan Shalih bin Muhammad berkata “Munkarul Hadits” (diingkari haditsnya). Imam An nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Ma’in meyebutnya “Dha’if” (lemah).

Imam Yahya bin Ma’in bahkan mengatakan sesungguhnya diinkari hadits-haditsnya yang Gharib (asing/aneh). Al Hakim Abu Ahmad berkata “Laisa Bil Qawi” (tidak kuat). Ibnu Kharasy menyebutnya “Matruk” (ditinggalkan).

KESIMPULAN :
Karena Kedua Hadits diatas adalah Dha’if, maka orang yang akan Adzan tidak mesti Berwudhu, dan Orang yang Adzan tidak harus dia yang Qamat.
This entry was posted on Sunday, June 13, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: