PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Bahkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, ummat Islam telah mampu mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang luar biasa sampai tak satupun ditemukan penduduk yang kekurangan, sehingga khalifah saat itu mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat yang telah terkumpul. Petugas Baitul Maal berkeliling negeri dan berseru “Manakah orang miskin ? Manakah yang punya hutang ? Manakah anak yatim yang terlantar ? Namun tak ditemukan satupun orang miskin, orang yang mempunyai utang, dan anak yatim yang terlantar. Suatu negeri yang tercatat dalam sejarah dengan tinta emas sebagai negeri yang penuh berkah dan rahmat Allah.
Kondisi tersebut kontradiktif sekali dengan kondisi ummat Islam sekarang yang tertinggal dalam segala bidang. Bukan kesulitan menyalurkan zakat karena nggak ada lagi orang yang membutuhkan, tapi justru karena banyaknya yang membutuhkan sedang dana zakat yang tersedia sangat terbatas. Namun bukan berarti tidak mungkin kemakmuran tersebut terwujud kembali jika ada kesadaran dari seluruh ummat Islam untuk merubah diri.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Ar-ra’du : 12 yang artinya “Aku tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka sendiri merubahnya”.
Salah satu sisi ajaran Islam yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara serius baik di kalangan ulama, umara, maupun masyarakat Islam adalah masalah zakat. Sehingga selama ini orang beramai-ramai berzakat dan berinfaq kalau bulan ramadhan dan setelah ramadhan jarang ada orang berzakat dan panitia zakatpun yang biasanya juga dibentuk menjelang ramadhan, setelah ramadhan dibubarkan.
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka berarti orang itu baik.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat berarti pula pekerjaan mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Demikian Nawawi mengutip pendapat Wahidi.
Ibnu Taimiah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula : bersih dan bertambah maknanya.
Arti tumbuh dan suci tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetapi lebih dari itu juga buat jiwa orang yang menzakatkannya, sesuai firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya dan doakanlah mereka”.
2. Perbedaan antara Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Dalam penjelasan tentang makna terminologi zakat kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu, dan waktu tertentu.
Adapun infaq yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat, dan lain-lain. Infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, dan lain-lain.
Sedangkan shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan non materi. Dalam hadits riwayat Muslim Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda :
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah, dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga shadaqah”.
3. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
"Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan ruku'lah bersama-sama orang yang ruku' "
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
"Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah-shadaqah dan bahwasanya Alah sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya."
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
"Dan Dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan ..... Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berikan haqnya (zakatnya) di hari dia dituai dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan "
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
"Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang memedihkan".
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
"Ambillah 'afuw (zakat) dan suruhlah yang ma'ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab)".
4. Hukum Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
- Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ...”
- Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ "
- Surat Al-An'aam : 141
"Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
- Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
- Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
6. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:
o Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
o Amil (Pengelola Zakat)
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
o Muallaf
Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.
Macam-macam golongan muallaf adalah :
1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
3. Golongan orang yang baru masuk Islam
4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
o Riqab (budak belian)
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
o Gharim (orang yang berutang)
Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.
o Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
o Ibnu sabil
Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: "Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.
Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq. Artikel selanjutnya:
7. Hikmah Zakat
Zakat memiliki banyak hikmah bagi ummat Islam, bagi muzakki dan hartanya, mustahik dan masyarakat muslim lainnya. Diantara hikmah zakat antara lain : Sebagai instrumen syariat Islam yang bersifat otoritatif kepada muzakki untuk mengeluarkan sebagian hartanya melalui amil kepada yang berhak (mustahikkin) yang bersifat bantuan agar dapat mengurangi beban hidupnya sampai terbebas dari problem kefakiran dan problem lainnya yang memberatkan hidupnya sampai terbebas dari kesulitan dalam perjalanan, dan lain-lain. Dan zakat dapat menghindarkan kesenjangan sosial antara kedua kelompok masyarakat tersebut (si kaya dan si miskin).
Sebagai pilar amal jama’I antara aghniya’ dengan para mujahid dan da’I yang sedang menjalankan tugas paling utama dalam Islam sehingga merasa tenang dalam menjalankan tugasnya dan keluarga yang ditinggalkannya.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk, seperti : penyakit kikir, egois, serakah, dan lain-lain yang merupakan penyakit fitrah manusia, sekaligus mengambangkan akhlak mulia.
Berfungsi sebagai alat pembersih harta dan sebagai penjagaan dari ketamakan orang jahat sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat ath-Thabrani yang artinya “jagalah harta kalian dengan jalan membayar zakatnya”.
Sebagai ungkapan rasa syukur pada Allah Swt atas nikmat-nikmat yang telah diberikan-Nya berupan kelebihan harta.
Alat yang sangat efektif untuk mengembangkan potensi ummat.
Menambah pendapatan negara untuk melaksanakan proyek-proyek yang berguna bagi umat.
Untuk memberikan dukungan moral bagi orang yang baru masuk Islam sehingga merasa dihargai sebagai anggota masyarakat Islam.
Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme dan atheis dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
8. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
ZAKAT FITRAH (ZAKAT NAFS)
1. Pengertian
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
3. Yang Wajib Zakat Fitrah
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi'i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
"Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau".
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
"Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu". (H.R. An-Nasa'i).
4. Bahan Makanan Untuk Fitrah
Diberitakan oleh Abi Said Al Khudry :
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rasul Saw. mengeluarkan untuk zakatul fitri se-sha' makanan. Se-sha' tamar atau se-sha' sya'ir atau se-sha' zabib atau se-sha' aqith. Demikianlah kami berbuat hingga kami sampai ke Madinah, maka dia berkata : saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai se-sha' tamar. Setelah itu manusiapun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti semula".
Menurut hadits di atas bahwa kadar fitrah adalah satu sha' (segantang) makanan. Yaitu makanan tamar (korma), syair (padi Belanda), zabib (kismis), dan aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya atau makanan yang dibuat ari susu).
Para ulama' sepakat bahwa makanan yang dikeluarkan bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, yaitu segala makanan yang mengenyangkan yang menjadi makanan pokok.
5. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.
"Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja". (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.
6. Peruntukan Zakat Fitrah
Peruntukan zakat fitrah tidak ada bedanya dengan mereka yang berhak menerima zakat maal, melihat bahwa pembagian zakat sebagaimana termuat dalam Q.S. At-Taubah 60 (8 asnaf) itu bersifat umum.
Kata As-Syafi'i :
"Adalah sahabat-sahabat nabi membagi zakatul fitri kepada bagian-bagian yang tersebut dalam Al-Qur'an kepada bagian yang delapan".
Hasbi Ass-shidiqy berpendapat boleh membagikan zakat fitrah sebagaimana membagi zakat maal, tetapi sangat dianjurkan untuk memprioritaskan kepada para fakir miskin.
Hal ini mengingat hadits Rasulullah Saw :
.....Cukupkanlah keperluan mereka atau perkayalah mereka dari berkeliling untuk meminta-minta pada hari itu" (H.R. Al-Jaujazani)
FIDYAH
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi 'makan sempurna' yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1.2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya atau bila tidak bisa disalurkan pada sektor umum non konsumsi.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
3.2.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
a. Emas dan Perak yang Disimpan
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
b. Emas dan Perak yang Dipakai Perhiasan
Emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan wanita sepanjang tidak melebihi batas kewajaran (uruf) tidak dikenai zakat. Sedangkan jika melebihi uruf maka besarnya nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Keterangan :
1 dinar = 4,25 gr 1 nishab = 20 dinar = 20 x 4,25 gram = 85 gram
1 dirham = 2,975 gr 1 nishab = 200 dirham = 200 x 2,975 = 595 gram.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1. Mebel belum terjual 5 set
2. Uang tunai
3. Piutang Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
a.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
c.Sama dengan point b tetapi zakatnya 2,5 %.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg (± 653 kg). Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Keterangan :
1 wasaq = 60 sha’ 1 sha’ = 2,176 kg
1 nishab = 5 wasaq = 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
5. HASIL TAMBANG DAN KEKAYAAN LAUT
Nishab hasil tambang sama dengan nishab emas dan perak yaitu senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Adapun kadar zakatnya 2,5 % jika memperolehnya memerlukan biaya, tetapi jika memperolehnya tanpa biaya atau mirip rikaz (temuan) maka zakatnya 20 %.
Kekayaan laut seperti mutiara, berlian, ambar, dan lain-lain karena memiliki potensi yang besar dapat dianalogikan dengan barang tambang. Sehingga nisahab dan kadar zakatnya sama dengan barang tambang.
6. BARANG TEMUAN (RIKAZ)
Tidak ada nishab untuk barang temuan sedang kadar zakatnya 20 %.
ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN MODERN
1. Zakat Profesi
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Landasan Hukum Zakat Profesi
Kewajiban zakat profesi didasarkan kepada nash-nash yang bersifat umum, seperti :
1. Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
‘Pungutlah zakat dari kekayaan mereka , engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya.”
2. Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
3. Al-Qur’an surat Adz-Dzariyaat : 19
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian”
Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fii Zhilalil Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash tersebut mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal, dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jaami’ li Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkun ma’lum (hak yang pasti) pada surat Adz-dzariyaat : 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu, dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M) telah disepakati tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Dalam pasal 11 ayat 92 Bab IV UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa harta yang dikenai zakat meliputi:
a. Emas, perak, dan uang;
b. Hasil perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. Rikaz.
Nishab, Kadar, dan Waktu Zakat Profesi
Ada beberapa pendapat tentang cara menentukan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan.
1. Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat emas dan perak. Nishabnya 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
2. Jika dianalogikan dengan zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali.
3. Jika dianologikan pada zakat rikas, maka zakatnya sebesar 20 % tanpa ada nisab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.
Menurut DR. KH. Didin Hafidudin dalam bukunya Zakat dalam Perekonomian Modern, zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishab dianalogikan pada pada zakat pertanian, yaitu sebesar lima ausaq atau senilai 653 kg padi/gandum ( = Rp. 1.632.500,- jika diasumsikan harga padi Rp. 2500/kg) dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan langsung dikeluarkan zakatnya, sama seperti zakat pertanian yang di kelurkan pada saat panen, sebagaimana digambarkan oleh Allah SWT dalam surat al–An’aam: 141
Karena dianalogikan pada zakat pertanian, maka zakat bagi profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah pada saat menerima, misalnya setiap bulan, dapat didasarkan pada ‘urf (tradisi) di sebuah negara. Karena itu profesi yang menghasilkan pendapatan setiap hari, misalnya dokter yang membuka praktek sendiri, atau notaris, zakatnya dikeluarkan sebulan sekali.
Penganalogian zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada mirip di antara keduanya (al-syabah). Jika hasil panen setiap musim berdiri sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian pula gaji dan upah yang diterima, tidak terkait dengan penerimaan bulan kesatu, bulan kedua dan seterusnya. Berbeda dengan perdagangan yang selalu terkait antara bulan pertama dan bulan kedua dan seterusnya sampai dengan jangka waktu satu tahun atau tahun tutup buku.
Dari sudut kadar zakat, dianalogikan pada zakat uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karena itu kadar zakatnya adalah sebesar rub’ul usyri atau 2,5 %.
Qiyas syabah, yang penulis gunakan dalam menetapkan kadar dan nisab zakat profesi pada zakat pertanian dan zakat nukud (emas dan perak) adalah qiyas yang ‘ilat hukumnya ditetapkan melalui metode syabah .
CONTOH MENGHITUNG ZAKAT PROFESI
1. Seorang pegawai negri dengan gaji tetap per bulan Rp. 2 juta, kemudian setiap setahun sekali juga dapat THR sebesar satu kali gaji. Adapu kebutuhan pokok tiap bulannya Rp. 1 juta, maka zakatnya adalah :
Total gaji dalam setahun Rp. 24.000.000,-
Tunjangan Hari Raya Rp. 2.000.000,-
Total penghasilan per tahun Rp. 26.000.000,-
Kebutuhan pokok dalam setahun Rp. 12.000.000,-
Sisa anggaran dalam setahun Rp. 14.000.000,-
Sisa anggaran lebih dari 1 nishab*, maka zakat yang harus dikeluarkan :
2,5 % x Rp. 14.000.000,- = Rp. 350.000/tahun atau Rp. 29.167/bulan.
2. Seorang notaris memperoleh penghasilan bersih per tahun 50 juta rupiah, sedangkan kebutuhan pokok per bulannya sebesar Rp. 2.000.000,-, maka zakatnya adalah :
Total penghasilan dalam se tahun Rp. 50.000.000,-
Kebutuhan pokok dalam setahun Rp. 24.000.000,-
Sisa anggaran dalam setahun Rp. 26.000.000,-
Sisa anggaran lebih dari 1 nishab*, maka zakat yang harus dikeluarkan :
2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp. 650.000/tahun atau Rp. 54.167/bulan.
* Nishab emas = 85 gram
Jika diasumsikan harga emas Rp. 100.000,-/gram, maka nishab emas = Rp. 8.500.000,-
2. ZAKAT PERUSAHAAN
Landasan Hukum
Kewajiban zakat pada perusahaan didasarkan pada nash-nash yang bersifat umum, seperti :
1. Al-Quran surat al-Baqarah : 267
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..
2. Al-Quran surat at-Taubah : 103.
“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya.
3. Hadits riwayat Imam Bukhari
Dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari dari bapaknya, ia berkata bahwa Abu Bakar r.a. telah menulis surat yang berisikan kewajiban yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“…Dan janganlah disatukan (dikumpulkan) harta yang mula-mula terpisah.
Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat.”
“ …Dan harta yang disatukan dari dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama.”
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) dinyatakan bahwa kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan, karenanya sejak awal harus ada kesepakatan diantara pemegang saham sehingga terjadi keikhlasan dan keridhaan.
Dalam Undang-undang No. 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat, dikemukakan pula bahwa diantara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.
Nishab, Waktu, dan Kadar Zakat Perusahaan
Dari Muktamar Internasional tersebut disepakati pula bahwa zakat perusahaan dapat dianalogikan kepada zakat perdagangan. Sehingga nishabnya juga sama dengan zakat perdagangan yaitu sama dengan nishab zakat emas dan perak senilai 85 gram emas.
Zakat tersebut harus dikeluarkan setelah perusahaan berjalan selama satu tahun, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 %.
Cara Menghitung Zakat Perusahaan
Ada dua pendapat cara menghitung zakat perusahaan:
1. Perusahaan dagang : penghitungan zakat didasarkan pada neraca perusahaan, dimana harta perusahaan yang harus dizakati adalah senilai aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban lancar (utang jatuh tempo).
2. Perusahan jasa : Penghitungan zakat didasarkan pada keuntungan perusahaan (Laporan Laba Rugi).
Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 38 Tahun 1999 dan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan diatur dalam UU PPh yang baru yaitu bahwa :
“Zakat (yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi / badan usaha yang dimiliki ummat Islam kepada Lembaga Amil Zakat atau badan Amil Zakat yang telah disyahkan oleh Pemerintah) dapat dijadikan bukti pengurangan atas pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak”
3. ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI SYARIAH
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukkan atas saham tersebut. Tiap saham merupakan bagian yang sama kekayaan itu. Obligasi adalah perjanjian tertulis dari Bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.
Saham dapat memberikan keuntungan sesuai keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai keberhasilannya perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya. Sedangkan boligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang.
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta (saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
4. ZAKAT INVESTASI (Pabrik, Gedung, dan sejenisnya)
Hasil eksploitasi adalah kekayaan yang wajib zakat atas materi, dikenakan bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya, dengan menyewakan materi itu atau menjual produksinya.
Sebagaimana disepakati para fuqaha, bahwa setiap harta yang tumbuh dan berkembang diwajibkan padanya zakat. Beberapa ulama juga sepakat bahwa barang-barang konsumsi, seperti barang tidak bergerak, untuk disewakan, serta semua barang yang disewakan wajib dizakati seperti halnya zakat perdagangan yang harus dikeluarkan setiap tahun.
Karena dianalogikan dengan zakat perdagangan,maka nishabnya adalah senilai 85 gram emas, dan kadar zakatnya 2,5 % dari hasil sewa tersebut setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan.
5. ZAKAT ASURANSI SYARIAH
Konsep asuransi syariah berdasarkan konsep takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antar peserta. Dalam hal ini para peserta setuju untuk memberikan sumbangan keuangan untuk derma (tabarru’) karena Allah semata, untuk membantu sesama peserta yang tertimpa musibah kematian, bencana, dan lain sebagainya.
Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, seperti mudharabah,murabahah, musyarakah, wadiah, dan sebagainya.
Atas dasar itu jika dilihat dari kajian zakat, perusahaan asuransi syariah termasuk ke dalam sumber atau obyek zakat. Sehingga setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total aset (selain aktiva tetap) yang dimilikinya setelah diperhitungkan rugi labanya.
Demikian juga nasabah atau peserta atau ahli warisnya yang mendapatkan klaim asuransi, pada saat menerimanya , ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 % dari seluruh klaim yang diterimanya, jika jumlahnya mencapai atau sama dengan senilai 85 gram emas.
6. ZAKAT USAHA TANAMAN ANGGREK, SARANG BURUNG WALET, IKAN HIAS, DAN SEKTOR MODERN LAINNYA.
Usaha tanaman anggrek, kini konsumennya telah merambah ke berbagai negara merupakan komoditas yang potensial. Demikian pula usaha sarang burung walet, ikan hias, dan mungkin yang lainnya. Karena itu usaha-usaha tersebut merupakan obyek zakat yang cukup potensial.
Usahan tersebut termasuk dalam kategori zakat pertanian, karena hasilnya bersifat musiman. Nisabnya senilai 653 gabah/gandum, dikeluarkan pada saat panen sengan kadar zakat 5 %, setelah dikurangi keperluan dan biaya dari usaha tersebut.
7. ZAKAT UANG SIMPANAN
Landasan hukum zakat uang simpanan :
“Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda : Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun” (HR. Abu Daud).
Cara menghitungnya adalah dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan kapan mulai jatuh haul dan kapan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang menggunakan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam kaitannya dengan zakat uang simpanan:
1. Tentukan tanggal permulaan memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisab.
2. Pastikan bahwa jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah mencapai nisab.
This entry was posted on Friday, March 13, 2009 and is filed under
Fiqih Ibadah
. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
2 komentar:
alhamdulillah saya menemukan risalah zakat yang saya butuhkan.
Assalamualaikum , saya permisi untuk mengambil ilmu berupa tulisan nya untuk dijadikan sumber makalah