Keutamaan Mati Pada Hari Jum'at
Sunday, May 16, 2010 | Author:
Oleh: Ustadz Drs. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya


Dari Abdillah bin Umar dia Berkata: Rasulullah s.a.w. Bersabda : “ Tiadalah dari seorang Muslim mati pada hari Jum’at atau malam Jum’at kecuali Allah akan bebaskan dia dari siksa Kubur ”.
[HR. At Tirmidzi - Kitab Al Janaiz - Bab 73 - Hadits No. 1074]

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS
Dalam sunan At Tirmidzi, beliau meriwayatkan dengan susunan Sanad seperti berikut : At Tirmidzi --> Muhammad bin Basyar --> Abdurrahman bin Mahdi --> Hisyam bin Said --> Said bin Abi Hilal --> Rabi’ah bin Saif --> Abdillah Ibnu Amar.

Dari susunan sanad ini, rawi yang bernama “ Rabi’ah bin Said bin Mani’ ” dilemahkan oleh ulama-ulama Hadits.

Imam Al Bukhari menyebutkan padanya ada kemungkaran, Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya mengatakan Rabi’ah bin Saif “ Yakhtha’ Katsiran ” (Banyak berbuat salah dalam Periwayatan hadits).

Imam At Tirmidzi sendiri mengkomentari sanad hadits ini “ Laisa bi Mutashil ” (tidak bersambung), karena Rabi’ah bin Saif tidak mendengar dari Abdillah bin Amar. (Tahdzibut Tahdzib Juz 3 / 221).

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Nu’aim dan Imam Ahmad bin Hambal seperti berikut:


Dari Anas bin Malik berkata : “ Barangsiapa mati pada hari Jum’at, Allah akan bebaskan dia dari Siksa Kubur ”.
[HR. Abu Nu’aim dalam “Hilyatul Auliya” serta Ahmad dalam Musnadnya]

Pada riwayat Abu Nu’aim ada rawi yang bernama Umar bin Musa yang dilemahkan oleh ulama-ulama hadits. Imam Bukhari berkata “Munkarul Hadits” (Diingkari haditsnya), Imam Ibnu Ma’in menyebutnya “Laisa bi Tsiqah” (Dia rawi yang tidak kuat).

Imam Ad Daruquthni mengatakan “Matrukul Hadits” (Ditinggalkan haditsnya). Imam An Nasa’i juga menyebutnya “ Matruk ” (Mizanul I’tidal Juz 3 / 224-225).

Sedangkan dalam riwayat Imam Ahmad ada rawi yang bernama “ Baqiyah bin Al Walid ” ulama-ulama hadits menyebutnya “Mudallis” (suka menyamarkan periwayatan hadits) dan tidak meriwayatkan dengan lafazh “Hadatsana atau Akhbarana”. Dia juga suka meriwayatkan hadits yang aneh-aneh dan Munkar. (Mizanul I’tidal 1 / 231-234).

Dengan demikian hadits-hadits diatas tidak luput dari cacat / kelemahan sehingga tak bisa dijadikan hujjah.

KESIMPULAN
Karena hadits tentang keutamaan Mati di hari jum’at adalah Lemah tidak boleh dijadikan Hujjah. Tidak ada perbedaan orang Mati dihari Jum’at atau dihari-hari lainnya.
This entry was posted on Sunday, May 16, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: