Showing posts with label hadits. Show all posts
Showing posts with label hadits. Show all posts
Fadhillah Shalat Malam Untuk Kesehatan
Saturday, July 16, 2011 | Author:
Oleh: Ustadz Andiono Mahdi

Dari Bilal dia berkata Adalah Rasulullah s.a.w. Bersabda : “ Hendaklah kalian kerjakan Shalat malam, maka sesungguhnya itu merupakan kebiasaan orang-orang Shalih sebelum kalian, dan sesungguhnya Shalat malam itu mendekatkan kepada Allah, Mencegah dari berbuat dosa dan menutup kesalahan-kesalahan dan menjauhkan penyakit dari tubuh.”
(HR. At Tirmidzi - Kitab Ad Da’wah - Bab Fi Du’a Nabi s.a.w. - Hadits : 3560).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Hadits ini diriwayatkan dengan sanad seperti tersebut di bawah ini :
Abu I’esa At Tirmidzi --> Ahmad bin Muni’ --> Abu Nadhri --> Bakr bin Khunais --> Muhammad bin Qurasyi --> Rabi’ah bin Yazid --> Abi Idris Al Khaulani --> Bilal bin Rabah r.a.

Muhammad bin Qurasyi atau Muhammad bin Said bin Hasan bin Qais Al Asdi banyak mendapatkan celaan dari ulama Hadits.
Ibnu Ma’in mengatakan Munkarul Hadits. Berkata Imam Ahmad dia memalsukan hadits.
Imam Bukhari menyebutkan haditsnya ditinggalkan. Abu Hatim berkata Kadzab (berdusta).
Imam Ahmad mengatakan Dia meriwayatkan hadits-hadits Palsu.
An Nasa’i dan Daruquthni menyebutnya Matrukul Hadits (haditsnya ditinggalkan).
Berkata Ibnu Hibban “Yadha’ul Hadits” Dia memalsukan Hadits.
Al Hakim mengatakan dia adalah Lemah. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz : 9 Hal. 163 - 164)

Penilaian ulama hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa hadits ini adalah Maudhu’ (Palsu). terutama kelemahannya pada kalimat “ Wa Mathradatun Lil Dai Anil Jasad ” (Dan menjauhkan penyakit dari Tubuh).

Didalam hadits Shahih tidak disebutkan kalimat tersebut diatas, seperti pada riwayat dibawah ini :

Artinya : Dari Abu Umamah dari Rasulullah s.a.w. Sesungguhnya Beliau Bersabda : “ Kerjakanlah Shalat Malam, maka sesungguhnya itu adalah kebiasaan orang-orang Shalih sebelum kamu, dan Ia mendekatkanmu kepada Rabbmu dan penutup kesalahan serta mencegah dari perbuatan Dosa.”
(HR. At Tirmidzi - Kitab Ad Da’wah - Bab Fi Du’a Nabi s.a.w. - Hadits : ....).

Kesimpulan:
Hadits yang menjelaskan Shalat Malam akan menjauhkan penyakit dari tubuh kita adalah Maudhu’ (Palsu).
Ucapan Tahlil 10X Setelah Tasbih, Tahmid dan Takbir
Friday, July 08, 2011 | Author:
Oleh: Ustadz Andiono Mahdi

Artinya : Dari Ibnu Abbas dia berkata : Datang orang-orang Faqir kepada Rasulullah s.a.w., kemudian mereka berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan mereka punya harta untuk membebaskan budak dan bershadaqah. Rasulullah bersabda : Maka apabila kamu shalat maka ucapkan Subhanallah 33x, dan Alhamdulillah 33x dan Allahu Akbar 34x dan La Ilaha Illallah 10 x, maka dengan itu kamu menyamai orang-orang yang mendahului kamu dan tidak akan mendahului kamu orang-orang setelahmu.”
(HR. At Tirmidzi - Kitab Abwabi Shalat - Bab Ma Ja’a Fi Tasbih Fi Adbaari Shalat - Hadits : 410).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Riwayat At Tirmidzi ini punya susunan sanad seperti berikut : Abu I’esa At tirmidzi --> Ishaq bin Ibrahim bin Habib --> Ali bin Hujr Attab bin Basyir --> Khushaif bin Abdurrahman Al Jazari --> Mujahid dan Ikramah --> Ibnu Abbas.

Ulama Hadits menilai Attab bin Basyir dan Khushaif sebagai rawi-rawi yang Dha’if.

1. Attab bin Basyir
Imam An Nasa’i mengatakan Laisa Bil Qawi Fil Hadits (tidak kuat dalam hadits). As Saji menyebutkan haditsnya Munkar. Imam Ahmad berkata hadits-hadits Attab yang diriwayatkan dari Khushaif Munkar. Murrah dan Ibnul Madini menyebutnya “Dha’if”. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 7 Hal. 83-84, Mizanul I’tidal Juz 3 Hal. 27).

2. Khushaif bin Abdurrahman Al Jazari
Imam Ahmad berkata Laisa Bil Qawi Fil Hadits, Dhaiful Hadits Laisa Bil Hujjah. Abu Hatim mengatakan Khushaif Su’il Hifzhi (Jelek hafalannya). An Nasa’i dan Abu Ahmad Al Hakim menyebutnya Laisa Bil Qawi. Abu Dawud menyebutkan Mudhtharibul Hadits (Haditsnya Goncang). Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 3 Hal. 123-124.

Didalam hadits-hadits yang Shahih tidak disebutkan ucapan Tahlil 10x, setelah Tasbih 33x, Tahmid 33x dan Takbir 33x. Seperti pada riwayat Muslim dibawah ini :


Artinya : Dari Abi Hurairah dari Rasulullah s.a.w. Beliau bersabda : Barangsiapa bertasbih selesai Shalat Fardhu 33x dan bertahmid 33x dan bertakbir 33x, maka dengan demikian menjadi 99x dan Beliau bersabda : Menjadi sempurna 100 dengan kalimat “Laa Ilaha Illallah Wahdahu Laa Syarikalahu, Lahul Mulku Walahul Hamdu Wa Huwa ala kulli Syai’in Qadiir. Diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih dilaut.”
(HR. Muslim - Kitab Al Masajid - Bab Al Istihab Dzikir Ba’da Shalat - Hadits ke 146).

Kesimpulan:
Hadits tentang “Laa Ilaha Illallah” 10x setelah tasbih 33x, Tahmid 33x dan takbir 33x sesuai Shalat adalah Dha’if Laisa Bil Hujjah.
Hadits Shalatkan Jenazah Anak-anak
Monday, July 04, 2011 | Author:
Oleh: Ustadz Andiono Mahdi

Artinya : Dari Aisyah dia berkata : Telah wafat Ibrahim putra Nabi s.a.w., ketika itu ia berusia delapan belas bulan. Rasulullah s.a.w. tidak menshalatkannya.” (HR. Abu Dawud - Kitab Al Janaiz - Bab Fi Shalati Ala Thufl - Hadits No. 3187).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Susunan sanad hadits tersebut seperti berikut : Abu Dawud As Sijistani --> Muhammad bin Yahya bin Faris --> Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad --> Abihi (bapaknya) --> Ibnu Ishaq (Muhammad bin Ishaq bin Yasar) --> Abdullah bin Abi Bakr --> Amrah binti Abdirrahman --> Aisyah r.a.

Ulama-ulama ahli hadits mengkomentari Ibnu Ishaq (Muhammad bin Ishaq bin Yasar). Salah seorang rawi dalam hadits ini. Imam An Nasa’i dan Ibnu Ma’in berkata Tsiqah Laisa Bi Hujjah (Seorang kepercayaan, tapi tidak bisa dijadikan Hujjah).

Murrah berkata Laisa Bil Qawi (tidak kuat). Ad Daruquthni menyebutnya Laisa Bil Hujjah (Tidak bisa dijadikan Hujjah). Ibnu Ma’in berkata Dha’if (lemah). Imam Malik berkata : Dia salah satu Dajjal (Pendusta).
Sulaiman At Taimi, Hisyam, Ibnu Urwah serta Yahya Al Qaththani mendustakannya (meng-anggapnya dusta). Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 9, Hal. 35-40.

Dari komentar para ulama hadits tersebut, dapat kita pahami bahwa hadits tersebut adalah DHA’IF LAISA BIL HUJJAH (Lemah tidak bisa dijadikan Hujjah).

Didalam hadits yang dicatat oleh : At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Abu Dawud disebutkan ;
Artinya : Dari Mughirah bin Syu’bah : Adalah Rasulullah s.a.w. Bersabda : Orang yang berkendaraan berjalan dibelakang Janazah, Orang yang berjalan boleh berjalan Semaunya dan Anak-anak Dishalatkan atasnya.” (HR. At Tirmidzi - Kitab Al Janaiz Bab 42/ Ma Ja’a Fi Shalati Ala Athfali - Hadits No. 1033, HR. An Nasa’i - Kitab Al Janaiz - Bab 56 / Makanil Masyi Minal Janazah, HR. Ibnu Majah - Kitab Al Janaiz Bab 26 / Ma Ja’a Fi Shalati Ala Thufl - Hadits No. : 1507).

Kesimpulan:
Hadits yang menyebutkan bahwa Anak-anak tidak boleh di Shalatkan adalah DHA’IF, maka Janazah anak-anak tetap di Shalatkan sesuai dengan Kaifiyatnya.
Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam
Saturday, March 26, 2011 | Author:
Oleh : Ust. Andiono Mahdi
Anggota Majelis Tabligh dan Tajdid PDM Surabaya



“Sesungguhnya yang terbaik kamu pakai Menyemir adalah dengan Warna Hitam ini, karena Ia lebih disukai oleh istri-istri kamu dan lebih berwibawa buat kamu, dihadapan musuh-musuhmu”
(HR. Ibnu Majah - kitab Al Libats - Bab Al Khadhabu Bis Sawad (23) - Hadits No. 3625, Dha’if Sunan Ibnu Majah No. 793, Silsilah Hadits Dha’if oleh Nashrudin Al Albani No. 2973).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Adapun Susunan sanad Hadits ini seperti berikut ; Ibnu Majah --> Abu Hurairah Ash Shairafi --> Muhammad bin Firas --> Umar Ibnul Khaththab bin Zakariyah --> Dafa’ bin Daghfal --> Abdil Hamid Ash Shaifi --> Abihi (bapaknya) --> Jaddihi (Datuknya yaitu Shuhaib Al Khair).

Hadits ini dalam kitab Majma’uz Zawaid disebutkan sebagai hadits Hasan. akan tetapi didalam susunan sanad hadits riwayat Ibnu Majah tersebut ada rawi yang bernama “Dafa’ bin Daghfal”.

Rawi ini tidak banyak ulama hadits yang mengkomentarinya, didalam sunan Ibnu Majah Ia hanya meriwayatkan satu hadits ini saja. Hanya Imam Abu Hatim dan Ibnu Hibban saja yang memberi komentar pada Dafa’ bin Daghfal.

Imam Abu Hatim menyebutkan, Dafa’ bin Daghfal Dhaiful Hadits (Haditsnya lemah). Ibnu Hibban mengatakan Tsiqah. (Baca Tahdizbut Tahdzib Juz 3 : 183, Mizanul I’tidal Juz 2 : 28).

Dalam Qaidah ilmu hadits, ada yang disebut “Al Jarhu Muqaddamum Al Ta’dil” (Celaan atau pencacatan seorang rawi lebih didahulukan daripada Pujian).

Dengan Qaidah ini walaupun Ibnu Hibban menyebut rawi Tsiqah, tetapi karena Abu Hatim mengatakan Dha’if, maka hadits ini adalah Dha’if.

Didalam Bab Larangan Menyemir Rambut, dengan warna Hitam ada hadits SHAHIH yang antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim seperti tersebut dibawah ini



“Rubahlah (warnai rambutmu) dengan sesuatu dan Jauhilah warna Hitam.”
(HSR. Muslim - Kitab Libas - Bab 24 / Istihab Khadhab - Hadits ke 79)
Kesimpulan:
Karena hadits yang membolehkan menyemir Rambut dengan warna Hitam adalah DHA’IF (Lemah). Maka sesuai hadits riwayat Muslim diatas, kita dilarang menyemir rambut dengan Warna Hitam.
Tambahan Kalimat WABIHAMDIH Dalam Ruku & Sujud
Saturday, March 19, 2011 | Author:
Oleh : Ust. Rahmat Abd. Mu’in (Alm.)
Sumber : USIKUM Edisi 215 tahun 2004

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir berkata: Adalah Rasulullah saw apabila ruku’ membaca: “Subhaana Rabbiyal ‘Adhiimi Wa Bi Hamdih” tiga kali, dan apabila sujud membaca: “Subhaana Rabbiyal A’laa Wa Bi Hamdih” (Sunan Abu Dawud: Kitab: Ash Shalah; Bab: Maa Yaquulur Rajulu Fi Rukuu’ihi Wa Sujuudihi).

Penjelasan sanad dan Rawi-rawi hadis:
Hadis ini kita terima dari Rasulullah saw melalui Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya. Adapun sanad/jalan pemberitaan dari Imam Abu Dawud sampai Rasulullah saw adalah sebagai berikut :
1. Abu Dawud (Sulaiman bin Al Asy’as As Sijistani: 202 H-275 H, penyusun Sunan Abu Dawud) mendengar langsung dari:
2. Ahmad (bin Abdullah) bin Yunus (bin Abdullah bin Qays At Tamimi: 135 H-227 H, Siqah, Sabat, Hafiz, Mutqin), mendengar dari:
3. Al Laits bin Sa’ad (bin Abdurrahman Al Fahmi Abul Haris: 94 H-175 H, Siqah, Sabat) mendengar dari:
4. Musa bin Ayyub (Musa bin Ayyub bin ‘Amir Al Ghafiqi Al Hubari, wafat: 153 H, Siqah, Munkarul Hadis, Dha’if. Menurut Yahya bin Ma’in: Siqah, Munkarul Hadis. Menurut: Abu Dawud As Sijistani: Siqah. Menurut Ibnu Hibban: Siqah. Menurut Al ‘Aqili: Dha’if) menerima dari:
5. Seorang laki-laki.
6. ’Uqbah bin ‘Amir (bin ‘Abas Abu Hammad Al Juhanni, wafat: 58 H, Sahabat)
7. Rasulullah saw (52 SH-11 H)....dst. hadis.

Dalam sanad hadis ini terdapat Rawi yang bernama “Ayyub bin Musa” atau “Musa bin Ayyub”. Musa bin Ayyub ini Dha’if.

Di dalam sanad ini juga terdapat Rawi yang Mubham (tidak jelas). Yaitu “Rajul” (seorang laki-laki). Tidak jelas identitasnya.

Penjelasan Matan Hadis:
Hadis ini menjelaskan bahwa bacaan ruku’ dan sujud ada tambahan “Wa Bi Hamdih”.

Abu Dawud sendiri berkata: “Tambahan ini saya khawatirkan tambahan yang tidak mahfuz. Yaitu riwayat yang bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat. Lawan Mahfuz adalah “Syadz”. Hadis Syadz termasuk hadis Dha’if karena tidak memenuhi kriteria Shahih.

Riwayat-riwayat yang Shahih, semua menyebutkan bacaan Rasulullah saw di dalam rukuk’ dan sujud adalah “Subhaana Rabbiyal ‘Adzim” dan “Subhaana Rabbiyal A’laa”, tanpa tambahan Wa Bi Hamdih.

Kesimpulan:
1. Hadis ini Dha’if.
2. Tidak ada tambahan “Wa Bi Hamdihi” di dalam bacaan ruku’ dan sujud.
3. Bacaan yang shahih di dalam ruku’ ialah: “Subhana Rabbiyal ‘Adzim”, dan sujud: “Subhana Rabbiyal ‘A’laa”.

Wa Billahit Taufi
Tidak Mengambil Rukhshah adalah Dosa
Saturday, March 12, 2011 | Author:
Dari Ibnu Umar, saya mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa tidak mau mengambil Rukhsah dari Allah maka Ia mendapat dosa sebesar gunung Arafah.”
(HR. Ahmad 2 / 271 & 4 / 158 ; Majmauz Zawaid 3 / 162)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits diatas seperti berikut ; Ahmad bin Hambal --> Hasan --> Ibnu Lahi’ah --> abu Thu’mah --> Ibnu Umar.

Dalam susunan sanad hadits ini ada rawi yang sudah dikenal kelemahannya oleh ulama hadits yaitu Ibnu Lahi’ah.

Berkata Abdul Karim bin Abdurrahman An Nasa’i dari bapaknya Laisa Bi Tsiqah (tidak kuat). Ibnu Ma’in mengatakan Kana Dha’ifan La Yahtaju Bi Haditsihi (adalah Ibnu Lahi’ah Dha’if (lemah) dan tidak berhujjah dengan haditsnya).

Berkata Ibnu Abi Hatim : Aku bertanya pada Bapakku dan Abi Zur’ah tentang Al Afriqi dan Ibnu Lahi’ah, mereka menjawab : Kedua-duanya Dha’if (lemah) dan Ibnu Lahi’ah Mudhtharib (Goncang haditsnya).

Haditsnya dicatat hanya untuk I’tibar. Imam Bukhari menilai hadits ini Munkar. (Tahdzibut Tahdzib 5 / 327-331).

Hadits tersebut berlawanan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dibawah ini.
Artinya : Dari Hamzah bin Amar Al Aslami, sesungguhnya dia berkata : Wahai Rasulullah ! Saya dapati pada diri saya kekuatan untuk berpuasa dalam safar (bepergian). Apakah dosa bagi saya ? Rasulullah bersabda : Itu adalah Rukhshah (kelonggaran) dari Allah. Barangsiapa mengambilnya maka itu baik. Dan Barangsiapa suka berpuasa tidak ada dosa atasnya.
(HSR. Muslim - kitab Ash Shiyam - Bab 17 / Takhir Fi shaumi Wa Fatharah Fi Safar - Hadits ke-107)

Kesimpulan
Hadits tentang dosa bagi yang tidak mengambil Rukhshah adalah Dha’if sehingga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim maka bagi orang yang tidak mengambil Rukhshah Tidak Berdosa.
Fadilah Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Takbir
Saturday, March 05, 2011 | Author:
“Barangsiapa yang Ber-Tasbih 100 kali pada waktu pagi dan 100 kali pada waktu petang , maka pahalanya seperti 100 kali menunaikan Ibadah Haji. Dan Barangsiapa Ber-Tahmid 100 kali pada waktu pagi dan 100 kali pada waktu petang, maka pahalanya seperti membawa 100 ekor kuda untuk Fi Sabilillah atau pahala 100 kali berperang. Dan Barangsiapa Ber-Tahlil 100 kali pada waktu pagi dan 100 kali pada waktu petang, maka pahalanya sama dengan memerdekakan 100 budak dari keturunan Ismail. Dan Barangsiapa Ber-Takbir 100 kali pada waktu pagi dan 100 kali pada waktu petang, maka pada hari kiamat tidak ada yang menandingi dari apa yang akan diperoleh (pahalanya) kecuali mereka yang mengucapkan sebagaimana yang Ia ucapkan atau melebihi dari apa yang ia ucapkan.”
(HR. At Tirmidzi - Kitabud Da’waat - Bab Maja’afi Fadhli Tasbih Wa Takbir Wa Tahlil Wa Tahmid - Ba 60 - Hadits No. 3462, Jamiush Shaghir No. 5630)


PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits ini seperti berikut : At Tirmidzi --> Muhammad bin Wazir Al Wasithi --> Sa’id bin Yahya Al Wasithi --> Adh Dhahak bin Humrah --> Amar bin Syu’aib --> Abihi (Bapaknya) --> Jaddihi (Datuknya).

Walaupun At Tirmidzi menyebut hadits ini Hasan Gharib, tapi didalam sususnan sanadnya ada rawi yang banyak mendapat kritikan dari ulama-ulama hadits. Yaitu “Adh Dhahak bin Humrah”.
Imam Ibnu Ma’in berkata Laisa Bi Syai’in (tidak dianggap Haditsnya). Imam An Nasa’i dan Ad Daulabi mengatakan Laisa Bi Tsiqah (tidak Tsiqah). Imam Ad Daruquthni berkata : Laisa Bil Qawi (tidak kuat Haditsnya).

Ibnu Adi mengatakan “Hadits- haditsnya Gharib” (asing). Beliau juga sebutkan dalam salah satu kitabnya :  Matrukul Hadits (Ditinggalkan haditsnya). Imam Bukhari berkata  Munkarul Hadits (Diinkari haditsnya). Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 4 - Hal. 389 - 390, Mizanul I’tidal Juz 2 - Hal. 222-223).

Dengan kritikan ulama -ulma hadits tersebut difahami bahwa hadits tersebut diatas adalah Dha’if - Laisa Bil Hujjah.

Kesimpulan :
Karena hadits Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Akbar 100 kali diwaktu Pagi dan Petang adalah Dha’if (Lemah), maka tidak ada Fadilah (Pahala) yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Qabliyah Dzuhur 4 Rakaat Sekali Salam
Saturday, February 26, 2011 | Author:
Dari Abu Ayyub, sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda : “ Empat raka’at sebelum Zhuhur yang tanpa salam ditengahnya, maka akan dibukakan pintu-pintu langit karenanya ”.
(HR. Abu Dawud - Kitab Shalat Bab Al Arba’u Qabla Zhuhri wa Ba’daha - Hadits No. 1272, HR. Ibnu Majah Bab 105 Hadits No. 1157)
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut adalah seperti dibawah ini : Abu Dawud --> Ibnul Mutsana --> Muhammad bin Ja’far --> Syu’ban --> Ubaidah bin Mu’tab --> Ibrahim --> Ibnu Minjab --> Qartsa Adh Dhabi --> Abi Ayyub Al Anshari r.a.

Didalam sanad ini rawi yang bermakna “Ubaidah bin Mu’tab” banyak mendapatkan celaan dari para ulama hadits.

Yahya bin Said berkata “Jangan ditulis haditsnya” Rawi ini jelek hafalannya, pada saat lain dia mengatakan Ubaidah bin Ku’tab Matrukul Hadits (Ditinggalkan Haditsnya).

Imam Ahmad juga mengatakan Orang-orang meninggalkan haditsnya. Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan An Nasa’i berkata Dha’if (lemah). Yahya bin Ma’in menyebutkan Laisa Bi Syai’in (Tidak dianggap Haditsnya).

Abu Zur’ah berkata Laisa Bil Qawi (tidak kuat), Ibnu Hibban berkata Hafalannya rusak pada akhir hayatnya, maka haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Baca di Tahdzibut Tahdzib - Juz 4 Hal. 80-81, Mizanul I’tidal Juz 3 - Hal. 25-26).

Dengan kritikan / celaan para ulama hadits tersebut difahami bahwa hadits diatas adalah Dha’if Laisa Bil Hujjah.

Meskipun demikian ada hadits-hadits yang menyebutkan tentang Shalat Sunah Qabliyah Zhuhur yang empat Raka’at dan haditsnya adalah Shahih, antara lain hadits dibawah ini :

Dari ‘Aisyah r.a. adalah Nabi s.a.w. tidak meninggalkan empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sebelum Subuh.
(HR. Al Bukhari - Kitab Shalat - Bab Ar Raka’at Taiwi Qabla Zhuhri No. 1182, HR. Abu Dawud Kitab Shalat - Bab Tafri’ Abwaba Tathawu’ - No. 1253).
Adapun pelaksanaan empat raka’at sebelum Zhuhur ini, yaitu dua raka’at salam, dua rakaat salam sesuai hadits dibawah ini :
Dari Ibnu Umar dari Nabi s.a.w. Beliau bersabda : Shalat Malam dan Siang Hari dua - dua. (Dua Raka’at Salam)
(HR. Abu Dawud - Kitab Shalat - Bab Shalat Nahar - No. 1295)
Kesimpulan :
Qabliyah Zhuhur empat Raka’at dengan sekali Salam haditsnya DHA’IF, tidak bisa dijadikan Hujjah. Adapun Qabliyah Zhuhur empat raka’at dikerjakan dengan dua raka’at salam kemudian dua raka’at salam.
Dosa Ulama Pasti Diampuni
Saturday, February 19, 2011 | Author:

Dari Abu Musa Al Asy’ari ia berkata, Telah bersabda Rasulullah s.a.w. : Allah akan membangkitkan hamba-hamba-Nya pada hari kiamat, kemudian dia pisahkan ulama lalu berfirman : “Wahai ! Para Ulama Sesungguhnya Aku tidak memberikan Ilmuku kepadamu, karena ingin meng-Adzab-mu pergilah kalian, Sungguh Aku telah meng-Ampuni kalian. ”
(HR. Ath Thabarni dalam Mu’jamul Ausath - 5 : 145 - Hadits No. : 4276)
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut diatas seperti berikut ; Ath Thabrani --> Abdullah bin Muhammad bin Sa’id bin Abi Maryam --> Amar bin Abi Salamah At Tunisi --> Shadaqah bin Abdullah --> Thalhah bin Zaid --> Musa bin Ubaidah --> Said bin Hindun --> Abu Musa Al Asy’ari.

Dari sanad hadits tersebut ada beberapa rawi yang mendapat kritikan dari ulama-ulama hadits.
1. Thalhah Bin Zaid
Imam Bukhari berkata Munkarul Hadits (haditsnya Munkar), Ibnu Hibban menyebutkan Munkarul Hadits Jidan (haditsnya sangat munkar), Tidak halal ber-Hujjah dengan haditsnya. An Nasa’i menyebutnya Matruk (ditinggalkan). Ali Ibnul Madini berkata Thalhah bin Zaid pernah memalsukan Hadits. ibnu Adi berkata Hadits ini Bathil. (Baca Mizanul I’tidal Juz 2 - Hal. 338-339).

2. Musa bin Ubaidah bin Nasyith
Imam An nasa’i dan ibnu Adi mengatakan Dha’if, Imam Ahmad tidak mencatat haditsnya. ibnu Ma’in berkata Laisa Bi Syai’in (tidak dianggap haditsnya). Ya’qub bin Syaibah menyebutnya Shaduq (Lumayan pribadinya). Tapi haditsnya sangat lemah. (Baca Mizanul I’tidal Juz 4 - Hal. 213).

3. Sa’id bin Abi Hindun Al Fazari
Tidak bertemu dengan Abi Musa Al Asy’ari. Karena dalam haditsnya ini dia meriwayatkan langsung dari Abi Musa , maka hadits ini terputus (Munqathi’).

Kritik / penilaian para ulama hadits diatas menunjukkan bahwa hadits tersebut sangat lemah, tidak bisa dijadikan Hujjah.

Demikian juga matan hadits ini tidak bisa diterima karena tidak dijamin dosa ulama pasti diampuni, yang dijamin dosanya pasti diampuni adalah Rasulullah s.a.w.

Kesimpulan :
Hadits yang menerangkan bahwa Dosa ulama pasti diampuni adalah sangat lemah tidak bisa dijadikan Hujjah.
Hadits Isbal Batalkan Sholat
Saturday, February 12, 2011 | Author:
Oleh : Drs. Andiono Mahdi


Dari Abu Hurairah ia berkata : Ketika ada seorang laki-laki yang Shalat dengan memanjangkan kainnya (hingga menutup kedua mata kakinya), Tiba-tiba Rasulullah s.a.w. bersabda : “Pergi dan berwudhu’lah” maka dia pergi kemudian berwudhu’. Kemudian ia datang lalu Berliau bersabda “Pergilah kemudian Berwudhu’lah” Maka iapun pergi lalu berwudhu’. Kemudian ia datang, lalu ada seorang laki-laki lain bertanya pada beliau : “Wahai rasulullah ! Mengapa Engkau perintahkan ia berwudhu’, kemudian Engkau diam darinya ? maka Beliau menjawab : Sesungguhnya dia Shalat dengan memanjangkan kainnya, padahal sesungguhnya Allah tidak menerima Shalat seseorang yang memanjangkan kainnya.”
(HR. Abu dawud - kitab Shalat - Bab 84 / Al Isbal Fish Shalat - Hadits No. 638)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits tersebut seperti dibawah ini : Abu Dawud as Sijistani --> Musa bin Ismail --> Aban --> Yahya --> Abi Ja’far --> Atha’ bin Yasar --> Abu hurairah r.a. :
Ulama-ulama ahli hadits mengkomentari rawi bernama Abi Ja’far. Imam At Tirmidzi berkata La yu’rafu Ismuhu (tidak diketahui namanya.

Ulama-ulama lain mengatakan Dia adalah Muhammad bin ali bin Al husain, berkata Ibnu Hajar Al Asqalani dan Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi bahwa Abu Ja’far adalah seorang laki-laki dari kaum Anshar, karena itulah Ibnul Qaththan menetapkan bahwa Abu Ja’far adalah Majhul (tidak dikenal).

Ibnu Hibban yang juga menyebutkan bahwa Abu Ja’far adalah Muhammad bin Ali bin Al husain, dibantah oleh ibnu Hajar bahwa hal itu tidak benar karena Muhammad bin Ali bin Al husain bukan seorang Muadzin (Abu Ja’far Al Anshari adalah seorang Muadin), Abu Ja’far jelas mendengar dari Abu hurairah dalam sejumlah hadits. Sedangkan Muhammad bin Ali Al husain tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah.

Maka hadits semacam ini disebut Mubham karena Abu ja’far tidak diketahui nama Aslinya, hadits Mubham tergolong hadits Dha’if (lemah).

Dari segi Matan hadits ini Janggal, yaitu batalnya wudhu’ karena ISBAL, ini terbukti dari perintah rasulullah kepada orang tersebut untuk mengulang wudhu’nya. Padahal kita telah faham bahwa Nawaqidhul wudhu’ (pembatal Wudhu’) adalah hadats, baik besar maupun kecil.

Kesimpulan :
Shalat seorang yang ISBAL (kain yang menutup mata kaki) tetap Sah, karena hadits tersebut adalah DHA’IF.
Hadits Do'a Ketika Memakai Pakaian Baru
Monday, January 31, 2011 | Author:

Dari Abi Said Al Khudri di berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. apabila akan memakai pakaian yang baru, Beliau namakan dengan namanya baik di Sorban, Qamish atau mantel kemudian Beliau berdo’a “ Allahumma Lakal Hamdu Anta Kasaitanihi As’aluka Khairanhu Wa Khaira Mashuni’a Wa A’udzubika Min Syarrihi Wa Syarrama Shuni’a Lahu”.
(HR. Abu Dawud - Kitabul Libas - Bab Ma Yaqulu Idza Labisa Tsaubah Jadidan - No. 4020, HR. At tirmidzi - Kitabul Libas - Bab 29 / Ma Yaqulu Idza Labisa Tsauban Jadidan - No. 1773 )

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadis tersebut seperti berikut : Abu Dawud As Sijistani --> amar bi Aun --> Ibnul Mubarak --> Al Jariri (Said bin Iyas Al Jariri) Abi Nadhrah (Al Mundzir bin Malik) --> Abi Said Al Khudri r.a.

Para ulama ahli hadits memberikan kritikan yang tajam pada dua orang rawi dalam hadits ini :
1. Said bin Iyas Al Jariri
Abu Hatim berkata : Taghayara Hifzhihi Qabla Mautihi (Hafalannya rusak sebelum Akhir hayatnya). Yazid bi Harun menyebutkan : Said bin Iyas Al Jariri sungguh kacau/rusak hafalannya.
Ibnu Adi mengatakan Dia Mukhtalith (rusak hafalannya).
Al Ajali berkata Meriwayatkan dari padanya didalam Iktilath antara lain Ibnul Mubarak. Maka hadits ini termasuk dalam periwayatannya. Said bin Iyas Al Jariri ketika sudah rusak hafalanya. (Tahdzibut Tahdzib Juz 4 - Halaman 6-7)

2. Abi Nadhrah (Al Mundzir bin Malik)
Ibnu Sa’ad berkata : Abi Nadhrah seorang rawi yang Tsiqah meriwayatkan banyak hadits tapi tidak setiap ulama hadits berhujjah dengannya.
Al Uqaili dan Ibnu Adi memasukkan dia dalam kelompok rawi-rawi yang Dha’if.
Ibnu Hibban menyebutkan Abi Nadhrah adalah seorang rawi yang terkadang melakukan kesalahan dalam periwayatan. Al Bukhari tidak berhujjah dengannya. (Baca Tahdzibut Tadzi Juz 10 halamn 268 - 269).
Hadits Hubungan Istighfar dengan Rizqy
Saturday, January 29, 2011 | Author:
Dari Ibnu Abbas Ia berkata : Rasulullah s.a.w. telah bersabda : “ Barangsiapa selalu ber-Istighfar, maka Allah akan jadikan tiap-tiap kesempitannya jalan keluar, dari Cita-citanya menjadi kenyataan dan Allah akan memberi Rizqi kepadanya dari Jalan yang Ia tidak menduganya ”. (HR Abu Dawud - Kitab Shalat - Bab Fil Istighfar - Hadits No. 1518, HR Ibnu Majah - Kitabul Adab - Bab 57 / Al Istighfar - Hadits No. 3819 )

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadis tersebut seperti berikut : Abu Dawud As Sijistani --> Hisyam bin Ammar --> Al Walid bin Muslim --> Al Hakam bi Mush’ab --> Muhammad bi ali bi Abdillah bin Abbas --> Abihi (Bapaknya) -> Ibnu Abbas. r.a.

Ulama-ulama hadits menilai Al Hakam bin Mush’ab salah Seorang rawi dalam hadits tersebut adalah Dha’if (lemah).

Abu Hatim menyebutkan tentang Al Hakam bin Mush’ab ini, Saya tidak mengetahui selain dari Walid bin Muslim yang meriwayatkan dari Dia. Abu Hatim juga mengatakan Al Hakam bin Mush’ab ini Majhul (Tidak dikenal). Ibnu Hibban menyebutkan dalam “Ats Tsiqah” terkadang Ia melakukan kesalahan. Ibnu Hibban juga memasukkannya dalam kelompok rawi-rawi yang Dha’if.

Ibnu Hajar berkata hadits tersebut mendapat sorotan Tajam dari ulama-ulama hadits , maka jika ada kesalahan dalam periwayatan maka dia adalah Dha’if. Al Azdi berkata haditsnya tidak diikuti, padanya ada yang diperhatikan oleh para ulama hadits. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 2, hal. 377-378, Mizanul I’tidal juz 1 hal. 580).

Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan hadits ini dengan matan sedikit berbeda yaitu ;
Dari Ibnu Abas dia berkata : Telah Bersabda Rasulullah s.a.w. : Barang siapa memperbanyak Istighfar ............................ ”. (HR. Ahmad No. : 2123).
Hadts ini juga Dha’if, karena pada sanadnya terdapat rawi “Al Hakam bin Mush’ab”. karena hadits diatas sudah jelas kelemahannya, maka ia tidak boleh dijadikan Hujjah yang memastikan bahwa dengan selalu Istighfar atau memperbanyak istighfar seseorang akan mendapat banyak Rizqi dan akan dijauhkan dari segala macam kesulitan.

Rizqi seseorang sama sekali tidak bergantung dengan Istighfar, yang jelas semua itu adalah kehendak Allah, bila Allah menghendaki maka Ia akan memberikan Rizqi yang berlimpah kepada Hambanya.

Kesimpulan :
Hadits tentang Memperbanyak Istighfar akan mendatangkan Rizqi adalah Lemah (Dha’if). Alah akan memberikan Rizqi-Nya kepada siapa saja yang Dikehendaki-Nya.
Hadits Orang Mampu Tapi Tidak Melaksanakan Haji
Sunday, January 09, 2011 | Author:
Artinya : Dari Ali bin Abi Thalib r.a. Dia berkata : Rasulullah s.a.w. Bersabda : “ Barang siapa memiliki kelebihan (harta) serta kendaraan yang bisa membawanya ke-Baitullah tapi dia tidak melaksanakan Haji, maka dia matinya sebagai Yahudi atau Nasrani ”.
(HR. At Tirmidzi - Kitab Al Hajj - Bab Ma Ja’a Min At Taghlizh Fi Tarki Al Hajj (3) - Hadits No : 812)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits ini seperti tersebut dibawah : Abu I’esa At tirmidzi --> Muhammad bin Yahya Al Qutha’i --> Muslim bin Ibrahim --> Hilal bin Abdillah --> Abu Ishaq Al Hamdani --> Al Harits --> Ali bin Abi Thalib r.a.

Didalam sanad hadits ini ada Rawi yang bernama Hilal bin Abdillah Al Bahili yang di-DHA’IF-kan oleh ulama ulama Hadits. Imam Bukhari berkata Munkarul Hadits, Al Hakim Abu Ahmad menyebutkan Laisa Bil Qawi (tidak kuat). Ibnu Adi berkata Laisa Bi Mahfudz (tidak terpelihara periwayatannya). Imam At tirmidzi berkata Majhul (tidak dikenal). Al Harbi juga mengatakan La Yu’rafu (tidak diketahui identitasnya). Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 11, hal. 72.

Selain Hilal bin Abdillah Rawi lain yang juga ada yang di-DHA’IF-kan yaitu Al Haritz.
(Sunan At Tirmidzi Juz 2, Hal. 219).

Dengan penilaian ulama - ulama hadits tersebut, maka hadits tersebut adalah “ DHA’IF ” (lemah).
Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa, orang yang Mampu tapi tidak melaksanakan Syariat Haji maka mati sebagai Yahudi atau Nashrani (Mati dalam keadaan Kafir).

Yang bisa disebut mati dalam keadaan KAFIR yaitu apabila orang tersebut ber-I’tiqad (keyakinan) tidak adanya kewajiban Haji atau menolak adanya Syari’at tersebut.

Kesimpulan :
Kedudukan Hadits tersebut adalah DHA’IF. Adapun orang dikatakan Mati dalam kekafiran, jika meniadakan atau menolak adanya Syari’at, dalam hadits ini adalah “Haji”.
Hadit Jama' 2 Shalat Ketika Muqim
Sunday, January 02, 2011 | Author:
Oleh: Drs. Abdiono Mahdi

Artinya : Dari Ibnu Abbas dari Nabi s.a.w. Beliau Bersabda : “ Barangsiapa menjama’ antara 2 (dua) Shalat anpa Udzur (alasa), maka sungguh dia telah mentangai salah satu pintu ‘Al Kabair’ (dosa besar) ”.
(HR. At Tirmidzi - Kitab Abwabi Shalat - Bab Ma Ja’a Fil Jam’i Baina Shalataini Fil Hadhar (24) - Hadits No : 188)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan Sanad hadits ini seperti tersebut dbawah ini ; At Tirmidzi --> Abu Salamah Yahya bin Khalaf --> Mu’tamir bi Sulaiman --> Abihi --> Hanasy (Al Husain bin Qais Ar Rahabi) --> Ikramah --> Ibnu Abbas r.a.

Dalam susunan sanad hadits tersebut ada rawi yang bernama Hanasy atau Al Husain bin Qais Ar-Rahabi yang dianggap “Dha’if” (lemah) oleh ulama-ulama hadits. Berkata Abu Thalib dari Ahmad : Laisa Bisyai’in (tidak dianggap haditsnya).

Berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya : Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan). Ibnu Ma’in dan Abu Zur’ah menyebutkan : Dha’if (lemah). Berkata Ibnu Abu Hatim dari bapaknya : Dha’iful Hadits, Munkarul Hadits (Haditsnya lemah dan Munkar).

Berkata Al Bukhari : Hadits-haditsnya sangat Munkar, dan Al Bukhari tdak mencatat haditsnya. An Nasa’i berkata : Matrukul Hadits, Laisa bi Tsiqah seperti Al Bukhari Al Jauzajani berkata : Hadits - haditsnya sangat Munkar dan tidak mencatat Haditsnya.

Ibnul Jauzi menukil dari Ahmad : Sesungguhnya dia pernah berdusta. Berkata Ad Daruquthni : Matruk (ditinggalkan). Dari komentar-komentar para ulama hadits tersebut difahami bahwa Hadits tersebut Sangat lemah.

Rasulullah s.a.w. bahkan mencontohkan Menjama’ 2 (dua) Shalat tapa Udzur yang berat, seperti hadits dibawah ini :

Artinya :  Dari Ibnu Abbas .a. Dia berkata :
“Rasulullah s.a.w. menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena Khauf (ketakutan) atau Shafar (Bepergian)”.
(HSR. Muslim - Shalat Musafirin- Bab 6 / Al Jam’u Baina Shalataini Fil Hadhar - Hadits No. 50)
Dalam riwayat lain disebutkan :
Rasulullah pernah Menjama’ antara Dzuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’ di Madinah bukan karena ketakutan dan bukan karena Hujan.
(HR. At Tirmidzi No. : 187).
Kesimpulan :
Hadits tentang Menjama’ 2 Shalat tanpa Udzur adalah Dosa Besar Sangat Lemah dan tidak bisa dijadikan Hujjah. Dan Boleh menjama’ 2 Shalat walaupun tidak ada Udzur yang berat.
Hewan Qurban Kendaraan Di Atas Shirath
Saturday, December 11, 2010 | Author:
Oleh: Drs. Andiono Mahdi

Artinya : “ Berkorbanlah dengan hewan yang bagus (gemuk, besar), karena sesungguhnya ia nanti, menjadi kendaraanmu diatas Shirath ”.
(HR. Ad Dailami dalam Jami’ush Shaghir No. 992, dalam Silsilah hadits Dha’if dari Al Albani, No. 1255)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Hadits tersebut aslinya terdapat dalam Musnad Firdaus tulisan dari Ad Dailami. Periwayatan hadits tersebut melalui jalur : Yahya bin Ubaidillah dari Bapaknya yaitu Abdillah bin Muwahib dari Abu Hurairah.

Dalam sanad tersebut Yahya bin Ubaidillah  dan Bapaknya (Abdillah bin Muwahib) banyak mendapat kritikan dari para ulama hadits.

Abu Hatim berkata : Ibnu Uyainah men-Dha’if-kan Yahya bin Ubaidillah. Abdullah bin Ahmad dari Bapaknya (Imam Ahmad) berkata Munkarul Hadits, Laisa Bi Tsiqah (Haditsnya Munkar, Tidak Tsiqah).
Berkata Murrah, hadits-haditsnya Munkar, dia dan juga Bapaknya tidak dikenal. Yahya bin Ma’in berkata, Yahya Al Qatthani meninggalkan periwayatan dari Yahya bin Ubaidillah. Ibnu Ma’in menyebutkan Laisa Bi Syai’in (Tidak dianggap Haditsnya.

Berkata Abu Bakar bin Abi Syaibah, adalah Yahya bin Ubaidillah “Ghairu Tsiqah Fil Hadits” (tidak Tsiqah/kuat dalam hadits). Al Jauzajani berkata Bapaknya tidak dikenal. Abu Hatim menyebutkan “Dha’iful Hadits, Munkarul Hadits” (Haditsnya Lemah dan Munkar).

Muslim bin Al Hajaj dan Nasa’i mengatakan, “Matrukul Hadits” (Haditsnya ditinggalkan). Berkata Hakim Abu Abdillah, Dia (Yahya bin Ubaidillah) meriwayatkan dari Bapaknya dari abu Hurairah hadits-hadits yang kebanyakan adalah Munkar. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz : 11 Hal. 221-222)
Dari penilaian para ulama hadits tersebut maka, hadits diatas bisa dikategorikan “Dha’if Jidan” (sangat lemah) hingga tidak bisa dijadikan Hujjah.

Nabi s.a.w. disebutkan berkorban dengan Hewan Qurban yang Bagus tapi tidak disebutkan bahwa hewan Qurban tersebut menjadi kendaraan kita diatas SHIRATH nanti.
Artinya :  Dari Anas bin Malik r.a.dia berkata : “ Nabi s.a.w. menyembelih 2 ekor kambing Kibasy yang Bagus dan Bertanduk ”.
(HSR. Muslim - Kitab Al Adhahi - Bab 3 / Istihab Adh Dhahayah - No. 1966, HR. Abu Dawud - Kitab Adh Dhahayah - Bab 4/ Ma Yastahibu min Adh Dhahayah - No. 2793)

Kesimpulan :
Dalam hadits-hadits yang SHAHIH tidak disebutkan bahwa Hewan Qurban itu menjadi Kendaraan kita diatas Shirath nanti.
Shalat Qabliyah Subuh Ketika Iqamat
Monday, November 29, 2010 | Author:
Oleh: Drs. Andiono Mahdi

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. telah bersabda “ Apabila Iqamat sudah dikumandangkan tidak ada Shalat kecuali Shalat Maktubah, selain dua (2) rakaat Qabliyah Shubuh ”.
(HR. Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra No. 4729)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad hadits diatas adalah seperti berikut : Baihaqi --> Hajaj bin Nashir --> Ibad bin Katsir --> Laits bin Sa’ad --> Atha’ bin Yassar --> Abu Hurairah r.a.

Rawi yang bernama Hajaj bin Nashir dalam sanad ini dilemahkan oleh para ulama hadits. Imam Ibnu Ma’in, Ad Daraquthni dan Al Azdi berkata Dha’if (lemah).

Imam An Nasa’i berkata : Dha’if, Laisa bi tsiqah dan Tidak ditulis haditsnya. Ibnu Hibban dalam kitabnya “ Ats Tsiqah ” mengatakan Hajaj bin Nashir sering salah dalam periwayatan hadits. Ibnu Sa’ad berkata “Kana Dha’ifan” (Adalah Hajjaj seorang lemah).

Abu Dawud menyebutkan haditsnya ditinggalkan. Abu Ahmad Al Hakim mengatakan “Laisa Bil Qawi” (tidak kuat haditsnya). Baca tahdzibut Tahdzib Juz 2, hal. 183-184).
Rawi lain yang dilemahkan oleh ulama-ulama hadits adalah “ Ibad bin Katsir ”.

Adapun hadits yang SHAHIH tidak memuat Ziyadah (tambahan kalimat) (terkecuali 2 (dua) Rakaat Qabliyah Shubuh). Seperti hadits tersebut dibawah ini :
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a.adalah Nabi s.a.w. telah bersabda : “ Apabila Iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak ada Shalat kecuali Shalat Maktubah ”. (HR. Ibnu Majah - Kitab Shalat - Hadits No. 1151, HR. An Nasa’i Juz 2, hal. 118, HR. At tirmidzi Kitab Shalat, Hadits No. 421)

Kesimpulan :
Karena Hadits yang memuat Ziyadah "(Kecuali dua raka’at Qabliyah shubuh)", adalah Dha’if (lemah), maka tidak boleh shalat apapun ketika sudah dikumandangkan Iqamat, kecuali Shalat Maktubah (yang di-Qamati).
Hadits Firasat Orang Yang Beriman
Saturday, November 27, 2010 | Author:


Artinya : Dari Abi Sa’id Al Khudri ia berkata : Rasulullah s.a.w. Bersabda : “ Hati-hatilah dengan Firasat orang yang beriman, karena dia melihat dengan Nur Allah ”. (HR.At Tirmidzi - Kitab Tafsir - Surah 15 ayat : 75, Hadits No. 3138)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad haditsnya seperti tersebut dibawah : At Tirmidzi --> Ahmad bin Abi Ath Thib --> Mush’ab bin Salam --> Amar bin Qais --> Athiyah Al Aufi --> Abi Said al Khudri r.a.

Dalam sanad ini rawi yang bernama “Athiyah Al Aufi” dilemahkan oleh para ulama kritikus hadits. Abu Hatim berkata haditsnya ditulis tetapi dia Dha’if, Imam Ahmad mengatakan Dhaiful Hadits.

Imam An Nasa’i dan jama’ah menyebutnya “Dha’if”. Ibnu Hajar mengatakan “Shaduq” tapi banyak salahnya, dalam meriwayatkan dan dia seorang Syi’ah yang Mudallis (sering menyamarkan periwayatan hadits). Baca Mizanul I’tidal juz 4, hal. 79-80.

Hadits tersebut juga dimuat dalam “Al Maudhu’at” oleh Ibnul Jauzi juz 3, hal. 146-147, dengan sanad seperti berikut : Hammad bin Khalid --> Sulaiman bin Arqam al bashri --> Al Hasan --> Abu Hurairah r.a.
Dalam sanad ini “Sulaiman bin Arqam Abu muadz Al Bashri” dikatakan oleh Imam ahmad “Laisa bi Syai’in” (tidak dianggap), Imam Ibnu Ma’in juga mengkomentari “Laisa bi Syai’in”.

Amar bin Ali menyebutnya “Laisa bi Tsiqah” dia meriwayatkan hadits-hadits Munkar. Imam Bukhari mengatakan “Tarakuhu” dia ditinggalkan. Abu Dawud menyebutkan “Matrukul Hadits” (Haditsnya ditinggalkan). Demikian juga At tirmidzi, Abu Hatim dan Ibnu Khirasy menyebutnya “Matrukul Hadits”. Imam Muslim dalam “Al kunya” mengatakannya “Munkarul Hadits”. (Tahdzibut Tahdzib juz 4, hal. 148-149)

Ibnul Jauzi juga menyebutkan hadits ini dari riwayat ibnu Umar seperti berikut ; Ahmad bin Muhammad bin Umar Al Yamani --> Imarah bin Uqbah --> Furat bin As Sa’ib --> Maimun bin Mahran --> Ibnu Umar r.a.

Dalam sanad ini “Furad bin As Sa’in” oleh Imam Bukhari disebut “Munkarul Hadits”. Ibnu Ma’in mengatakan “Laisa Bi Syai’in” (tidak dianggap), Ad Daruquthni dan lain-lainnya menyebutnya “Matruk” (Ditinggalkan). Baca Mizanul I’tidal Juz 3, hal. 341.

Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur yang lain, seperti “Abu Umarah” maupun “Tsaubah” tapi juga tidak luput dari kelemahan.

KESIMPULAN :
Hadits tersebut diatas Sangat Lemah, akrena banyaknya rawi yang dikritik oleh para Ulama dan tidak dapat menguatkan satu dengan lainnya, hingga tidak bisa dijadikan Hujjah.
Batas Waktu Mencukur Kumis & Memotong Kuku
Saturday, November 20, 2010 | Author:


Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata : “ Telah ditetapkan kepada kami waktu mencukur Kumis, memotong Kuku, mencabut Bulu Ketiak dan mencukur Bulu Kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam ”.
[HR. Muslim - Kitab Thaharah - Bab 16/Khishal Al Fitrah - Hadits ke 51]
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Adapun susunan sanad hadits diatas seperti berikut : Imam Muslim --> Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said --> Ja’far bin Sulaiman --> Abi Imran Al Jauni --> Anas bin Malik r.a.

Ibnu Sa’ad berkata : Tsiqah tapi padanya terdapat kelemahan, ada Dzahabi menyatakan Ia memiliki hadits-hadits Munkar dan haditsnya tidak ditulis. (Mizanul I’tidal juz 1, hal. 408-409 ; Tahdzibut Tahdzib juz 2, hal. 81-83)

Ibnu Abdil Barr didalam Nailul Authar - Kitab Thaharah bab Sunanul Fithrah, menyebutkan hadits tersebut diatas, tidak meriwayatkan kecuali melalui Ja’far bin Sulaiman dan hadits ini tidak bisa dipakai sebagai Hujjah karena Ja’far bin Sulaiman jelek hafalannya dan banyak kekeliruannya.

At Tirmidzi dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits tersebut ;


عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ وَقَّتَ لَهُمْ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً تَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ وَأَخْذَ الشَّارِبِ وَحَلْقَ الْعَانَةِ
Dari Anas bin Malik dari Nabi s.a.w. : “Sesungguhnya waktu bagi mereka tiap empat puluh malam memotong kuku, mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan ”.
[HR. At Tirmidzi - Kitabul Adab - Bab 15 / At Tauqiti Fi Taqlim Azhfar - Hadits No. 2767]
Dalam periwayatan At Tirmidzi maupun Abu Dawud ini ada Rawi yang disepakati kelemahannya oleh ulama-ulama hadits yaitu “Shadaqah Bin Musa”. Ibnu Ma’in, Abu Dawud, An Nasa’i, Ad Daulabi serta As Saji menyebutnya “Dha’if”.

Ibnu Ma’in juga mengatakan : Laisa Bi Syai’in (haditsnya tidak dianggap). Abu Ahmad Al Hakim, Abu Hatim serta At Tirmidzi berkata Laisa Bil Qawi (tidak kuat).
Anjuran untuk mencukur Kumis, memotong Kuku dan lain-lainnya disebutkan dalam hadits-hadits yang Shahih tanpa menyebutkan batasan waktunya.


أَنَّهُ قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ »
Dari Abu Hurairah dari Nabi s.a.w. Beliau bersabda “Ada lima perbuatan termasuk Fitrah : Khitan, mencukur rambut Kemaluan, memotong Kuku, mencukur Bulu Ketiak dan mencukur Kumis.” [HR. Muslim - Kitab Thaharah Bab 16 / Khishal Al Fitrah Hadits ke-49, HR Al Bukhari - Kitabul Libas - Bab 63 / Qashush Syarab]

KESIMPULAN:
Hadits tentang batasan waktu memotong Kuku, mencukur Kumis, dll. yaitu 40 Malam adalah DHA’IF LAISA BIL HUJJAH. Jadi boleh melakukan tanpa batasan waktu.
Tatswib Dalam Adzan Subuh
Saturday, November 13, 2010 | Author:

Tatswib adalah Ucapan “ Ash Shalatu Khairu Minan Naum ” Didalam Adzan

MACAM-MACAM HADITS TENTANG TATSWIB :

1. Tatswib ada dalam Adzan awal Shubuh dibulan Ramadhan seperti Hadits dibawah ini :

عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ قَالَ كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ أَقُولُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

Artinya : Dari Abi Mahdzurah dia berkata : “Aku Adzan pada saat ada Rasulullah s.a.w. dan aku Mengucapkan didalam Adzan awal Shubuh setelah “ Hayya Alal Falah, Ash Shalatu Khairum Minan Naum, Ash Shalatu Khairum Minan Naum.” (HR. An Nasa’i - Kitabul Adzan - Bab Tatswib Fi Adzan Fajr ; HR. Baihaqi 1 - 423)

2. Tatswib ada dalam Adzan Shuhuh diluar bulan Ramadhan, seperti Hadits-hadits dibawah ini :

فَإِنْ كَانَ صَلاَةَ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

Artinya : Rasulullah s.a.w. Bersabda : “Maka jika Shalat Shubuh hendaknya engkau berkata : Ash Shalatu Khairum Minan Naum ....” (HR. Abu Dawud - Kitab Shalat - Bab 28 / Kaifa Al Adzan - hadits ke-2 No : 500)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِى أَذَانِ الْفَجْرِ : حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَالَ : الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ …..،

Artinya : Dari Anas dia berkata : “Menurut Tuntunan Nabi s.a.w. Apabila Muadzin dalam Shalat Fajr sudah berkata Hayya Alal Falah hendaklah ia berkata Ash Shalatu Khairum Minan Naum, Ash Shalatu Khairum Minan Naum ” (HR. Ahmad Juz 3 / 408-409, HR. Baihaqi dalam Sunanul Kubra 1 / 422, HR. Ibnu khuzaimah).

Abu Dawud juga meriwayatkan hadits Tatswib Subuh ini dari jalur periwayatan yang lain :

أَبَا مَحْذُورَةَ يَقُولُ أَلْقَى عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَكَانَ يَقُولُ فِى الْفَجْرِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ.

Artinya : Berkata Aba Mahdzurah : Adalah dia (Rasulullah s.a.w.) berkata : “ dalam Shalat Fajar : Ash Shalatu Khairum Minan Naum ”. (HR. Abu Dawud - Kitab Shalat - Bab 28 / Kaifa Al Adzan - hadits ke-6 No : 504)

KESIMPULAN :

Hadits Tatswib Shubuh banyak diriwayatkan oleh para Mudawin (pencatat Hadits) dan Dishahkan oleh mereka, seperti Ibnu Khuzaimah, Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan lainnya.
Shalat Sunnah Antara Maghrib dan Isya'
Saturday, November 06, 2010 | Author:
Artinya : Dari Aisyah r.a. ia berkata : “ Barangsiapa Shalat Sunnah antara Maghrib dan Isya’ sejumlah 20 raka’at, Allah akan membangunkan untuknya Rumah di Surga ”.
(HR. Ibnu Majah - Kitab Iqamati Shalat Bab 185/Ma Ja’a Fi shalati Bainal Maghrib Wal Isya’ - Hadits No : 1373)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Adapun susunan sanad hadits diatas seperti berikut : Ibnu Majah --> Ahmad bin Mani’ --> Ya’qub Bil Al Walid --> Hisyam bin Urwah --> Abihi (Bapaknya) --> Aisyah r.a.

Dalam sanad tersebut rawi yang bernama “ Ya’qub Bin Al Walid ” Dicacat oleh ulama-ulama hadits.
Imam Ahmad berkata Kadzab (berdusta), Yadha’ul Hadits (Memalsukan Hadits). Ibnu Ma’in menyebutnya Kadzab (berdusta), Lam Yakun Bi Syakun Bi Syai’in (Tidak dianggap). Amar bin Ali berkata : Dhaiful Hadits Jidan (Haditsnya sangat lemah).

Al Jauzajani dan Abu Zur’ah berkata Ghairu Tsiqah (tidak kuat). An Nasa’i menyebutkan Laisa Bi Syai’in (tidak dianggap), Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan). Murrah berkata “Tidak kuat”, Tidak dicatat haditsnya. Ad Daruquthni menyebutkan Dha’if (lemah). Ibnu Adi mengatakan : Dha’if (Lemah), Matrukul Hadits (Haditsnya ditinggalkan). Ibnu Hibban berkata : Yadha’ul Hadits (Memalsukan Hadits), tidak halal mencatat haditsnya. (Baca Tahdzibut Tahdzib Juz 11, hal. 349).

Hadits ini bertentangan dengan hadits Shahih tentang Shalat Sunnah Rawatib yang jumlahnya hanya 10 atau 12 rakaat, sehari semalam seperti yang tersebut dibawah ini :

Artinya : Dari Ummu Habibah binti Abi Sufyan dari Nabi s.a.w. Beliau bersabda “Barangsiapa Shalat (Sunnah Rawatib) dalam sehari-semalam 12 raka’at dibangunkan baginya rumah disurga ”.
(HR. Ibnu Majah - Kitab Iqamati Shalat Bab 100 / Ma Ja’a Fi Tsanati Asyrata Raka’atan Min sunnati - Hadits No. 1141)

Kesimpulan :
Hadits Shalat Sunnah Antara Maghrib dan Isya’ sejumlah 20 Raka’at sangat lemah dan Tidak dapat dijadikan Hujjah. Adapun hadits yang SHAHIH tentang Shalat Sunnah Rawatib dalam sehari-semalam hanya Berjumlah 10 atau 12 Raka’at.