Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata : “ Telah ditetapkan kepada kami waktu mencukur Kumis, memotong Kuku, mencabut Bulu Ketiak dan mencukur Bulu Kemaluan agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam ”.PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
[HR. Muslim - Kitab Thaharah - Bab 16/Khishal Al Fitrah - Hadits ke 51]
Adapun susunan sanad hadits diatas seperti berikut : Imam Muslim --> Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said --> Ja’far bin Sulaiman --> Abi Imran Al Jauni --> Anas bin Malik r.a.
Ibnu Sa’ad berkata : Tsiqah tapi padanya terdapat kelemahan, ada Dzahabi menyatakan Ia memiliki hadits-hadits Munkar dan haditsnya tidak ditulis. (Mizanul I’tidal juz 1, hal. 408-409 ; Tahdzibut Tahdzib juz 2, hal. 81-83)
Ibnu Abdil Barr didalam Nailul Authar - Kitab Thaharah bab Sunanul Fithrah, menyebutkan hadits tersebut diatas, tidak meriwayatkan kecuali melalui Ja’far bin Sulaiman dan hadits ini tidak bisa dipakai sebagai Hujjah karena Ja’far bin Sulaiman jelek hafalannya dan banyak kekeliruannya.
At Tirmidzi dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits tersebut ;
Dalam periwayatan At Tirmidzi maupun Abu Dawud ini ada Rawi yang disepakati kelemahannya oleh ulama-ulama hadits yaitu “Shadaqah Bin Musa”. Ibnu Ma’in, Abu Dawud, An Nasa’i, Ad Daulabi serta As Saji menyebutnya “Dha’if”.Dari Anas bin Malik dari Nabi s.a.w. : “Sesungguhnya waktu bagi mereka tiap empat puluh malam memotong kuku, mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan ”.
عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ عن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ وَقَّتَ لَهُمْ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً تَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ وَأَخْذَ الشَّارِبِ وَحَلْقَ الْعَانَةِ
[HR. At Tirmidzi - Kitabul Adab - Bab 15 / At Tauqiti Fi Taqlim Azhfar - Hadits No. 2767]
Ibnu Ma’in juga mengatakan : Laisa Bi Syai’in (haditsnya tidak dianggap). Abu Ahmad Al Hakim, Abu Hatim serta At Tirmidzi berkata Laisa Bil Qawi (tidak kuat).
Anjuran untuk mencukur Kumis, memotong Kuku dan lain-lainnya disebutkan dalam hadits-hadits yang Shahih tanpa menyebutkan batasan waktunya.
Dari Abu Hurairah dari Nabi s.a.w. Beliau bersabda “Ada lima perbuatan termasuk Fitrah : Khitan, mencukur rambut Kemaluan, memotong Kuku, mencukur Bulu Ketiak dan mencukur Kumis.” [HR. Muslim - Kitab Thaharah Bab 16 / Khishal Al Fitrah Hadits ke-49, HR Al Bukhari - Kitabul Libas - Bab 63 / Qashush Syarab]
أَنَّهُ قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ »
KESIMPULAN:
Hadits tentang batasan waktu memotong Kuku, mencukur Kumis, dll. yaitu 40 Malam adalah DHA’IF LAISA BIL HUJJAH. Jadi boleh melakukan tanpa batasan waktu.
0 komentar: