Hadits Firasat Orang Yang Beriman
Saturday, November 27, 2010 | Author:


Artinya : Dari Abi Sa’id Al Khudri ia berkata : Rasulullah s.a.w. Bersabda : “ Hati-hatilah dengan Firasat orang yang beriman, karena dia melihat dengan Nur Allah ”. (HR.At Tirmidzi - Kitab Tafsir - Surah 15 ayat : 75, Hadits No. 3138)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :
Susunan sanad haditsnya seperti tersebut dibawah : At Tirmidzi --> Ahmad bin Abi Ath Thib --> Mush’ab bin Salam --> Amar bin Qais --> Athiyah Al Aufi --> Abi Said al Khudri r.a.

Dalam sanad ini rawi yang bernama “Athiyah Al Aufi” dilemahkan oleh para ulama kritikus hadits. Abu Hatim berkata haditsnya ditulis tetapi dia Dha’if, Imam Ahmad mengatakan Dhaiful Hadits.

Imam An Nasa’i dan jama’ah menyebutnya “Dha’if”. Ibnu Hajar mengatakan “Shaduq” tapi banyak salahnya, dalam meriwayatkan dan dia seorang Syi’ah yang Mudallis (sering menyamarkan periwayatan hadits). Baca Mizanul I’tidal juz 4, hal. 79-80.

Hadits tersebut juga dimuat dalam “Al Maudhu’at” oleh Ibnul Jauzi juz 3, hal. 146-147, dengan sanad seperti berikut : Hammad bin Khalid --> Sulaiman bin Arqam al bashri --> Al Hasan --> Abu Hurairah r.a.
Dalam sanad ini “Sulaiman bin Arqam Abu muadz Al Bashri” dikatakan oleh Imam ahmad “Laisa bi Syai’in” (tidak dianggap), Imam Ibnu Ma’in juga mengkomentari “Laisa bi Syai’in”.

Amar bin Ali menyebutnya “Laisa bi Tsiqah” dia meriwayatkan hadits-hadits Munkar. Imam Bukhari mengatakan “Tarakuhu” dia ditinggalkan. Abu Dawud menyebutkan “Matrukul Hadits” (Haditsnya ditinggalkan). Demikian juga At tirmidzi, Abu Hatim dan Ibnu Khirasy menyebutnya “Matrukul Hadits”. Imam Muslim dalam “Al kunya” mengatakannya “Munkarul Hadits”. (Tahdzibut Tahdzib juz 4, hal. 148-149)

Ibnul Jauzi juga menyebutkan hadits ini dari riwayat ibnu Umar seperti berikut ; Ahmad bin Muhammad bin Umar Al Yamani --> Imarah bin Uqbah --> Furat bin As Sa’ib --> Maimun bin Mahran --> Ibnu Umar r.a.

Dalam sanad ini “Furad bin As Sa’in” oleh Imam Bukhari disebut “Munkarul Hadits”. Ibnu Ma’in mengatakan “Laisa Bi Syai’in” (tidak dianggap), Ad Daruquthni dan lain-lainnya menyebutnya “Matruk” (Ditinggalkan). Baca Mizanul I’tidal Juz 3, hal. 341.

Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur yang lain, seperti “Abu Umarah” maupun “Tsaubah” tapi juga tidak luput dari kelemahan.

KESIMPULAN :
Hadits tersebut diatas Sangat Lemah, akrena banyaknya rawi yang dikritik oleh para Ulama dan tidak dapat menguatkan satu dengan lainnya, hingga tidak bisa dijadikan Hujjah.
This entry was posted on Saturday, November 27, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: