Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya
Dari Aisyah r.a. Sungguh Dia Mengatakan : Bahwa Nabi s.a.w. Mandi (Junub) dari empat (4) hal dari Janabat, dari hari Jum’at (shalat Jum’at). Dari berbekam dan dari Memandikan Janazah ”.
[HR. Abu Dawud - Kitab Thaharah, Bab : 129 Hadits No. 348]
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS
Susunan Sanad hadits ini seperti berikut : Abu Dawud --> Utsman bin Abi Syaibah --> Muhammad bin Bisyrin --> Zakariyah --> Mush’ab bin Syaibah --> Thalqin bin Habib Al Anzi --> Abdillah bin Zubair --> Aisyah, r.a.
Dari sanad hadits ini ada seorang rawi yang dikritisi ulama-ulama hadits yaitu “ Mush’ab Bin Syaibah ”, Imam Ibnu Ma’in dan Al Ajali berkata “ Tsiqah ” Imam Ahmad mengatakan hadts-haditsnya “ Munkar ”, Imam Abu Dawud menyebutnya “ Dha’if ” (Haditsnya diinkari). Ibnu Adi mengatakan “ Takalamu Fi Hifzhihi ” (Dibicarakan hafalannya).
Meskipun Imam Yahya bin Ma’in dan Al Ajali menyebutnya Tsiqah (terpercaya), kritik atau komentar ulama-ulama lain yang melemahkannya lebih diterima karena penjelasannya, yaitu hafalan yang tidak baik (sesuai Qaidah ilmu Hadits “Al Jahru Muqadamun Ala Ta’dil ” Pencacatan/Celaan di dahulukan atas pujian karena ada Bayan/Penjelasan).
Kesimpulannya hadits mandi junub karena empat (4) hal adalah Dha’if (lemah). Akan tetapi karena ada hadits yang Shahih tentang mandi karena Janabat (Menggauli Istri) dan mandi karena hari Jum’at (shalat Jum’at) seperti dibawah ini :
Dari Abu Hurairah dia berkata : Sesungguhnya Nabi s.a.w. Bersabda : “ Apabila seseorang duduk diantara empat cabang kemudian dia bersungguh-sungguh (Bersetubuh) maka sungguh atasnya ada kewajiban untuk mandi ”.
[HR. Muslim - Kitabul Haidh - Bab 22, Hadits No. : 348]
Dari Abi Sa’id Al Khudri dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah Bersabda : “ Mandi hari Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim yang Baligh ”.
[HR. Muslim - Kitabul Jum’ah - Bab 1, Hadits No. : 846]
Maka dari hadits Abu Dawud tersebut yang tidak bisa diamalkan adalah ; Mandi karena Bekam, dan memandikan Janazah.
KESIMPULAN
Karena Hadits Abu Dawud tersebut DHA’IF, sedangkan Hadits Muslim menguatkan tentang Mandi karena Janabat dan Hari Jum’at, Maka mandi karena Bekam dan setelah memandikan Janazah tidak menjadi suatu keharusan.
0 komentar: