Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya
Dari Ibnu Abbas dia berkata : “ Salah seorang sahabat Nabi s.a.w. mendirikan kemahnya diatas kuburan sedangkan dia tidak tahu bahwa tempat itu sebenarnya adalah sebuah Kuburan, maka dia jumpai didalam (kuburan) ada seseorang membaca surah Al Mulk sampai selesai. Maka datanglah dia kepada Nabi s.a.w. dan bertanya : Wahai !! Rasulullah aku mendirikan kemahku diatas kuburan sedangkan aku tidak menyangka kalau itu adalah kuburan, maka ketika aku berada disana, ada seseorang sedang membaca surah Al mulk sampai mengkhatamkannya, maka Rasulullah bersabda : Itu adalah penolak dan penyelamat yang menyelamatkan dari siksa kubur ”.
[HR. At Tirmidzi - Kitab - Fadha’il Qur’an Bab 9 - Hadits No. : 2899]
PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS
Hadits ini dijadikan hujjah atas keutamaan membaca Al Qur’an dikuburan, terutama surah Al Mulk tersebut. Adapun rangkaian Sanad hadits tersebut sebagai berikut : At Tirmidzi --> Muhammad bin Abdil Malik --> Yahya bin Amar bin Malik An Nukri --> Bapaknya --> Abil Jauza’ --> Ibnu Abbas.
Didalam sanad hadits tersebut rawi yang bernama “Yahya bin Amar bin Malik An Nukri” oleh Imam Ahmad bin Hambal dikatakan “ Laisa Hadza bi Syai’in ” (tidak dianggap haditsnya). As Saji berkata “Munkarul Hadits” (haditsnya diingkari). Berkata Imam Al Uqaili “ La Yataba’u haditsuhu” (tidak diikuti haditsnya).
Berkata Imam Ibnu Ma’in, Az Zur’ah, Abu Dawud, An Nasa’i serta Ad Daulabi “DHA’IF” (lemah), sedangkan Hamad bin Zaid menuduh Yahya bin Amar bin Malik An Nukri berdusta. (Baca Tahdzibut Tahdzib juz Ii - hal. 227-228).
Dari kritikan ulama-ulama hadits diatas, maka kedudukan hadits tersebut bisa dikatakan sangat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam sunannya, sebuah hadits dengan sanad yang baik:
Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata ; Rasulullah bersabda “ Janganlah engkau jadikan rumah kalian kuburan dan jangan jadikan kuburku sebagai tempat berkumpul, beramai-ramai (I’edain) dan bershalawatlah akan sampai dimanapun kalian berada”. [HR. Abu Dawud - Kitab Manasik bab. 96 Hadits no. 2042]
Dari hadits diatas ada satu penjelasan bahwa, kuburan itu tidak boleh dijadikan tempat untuk berkumpul, beramai-ramai (I’edain) terkecuali ketika mengubur Janazah, sedangkan rumah kita jangan dijadikan kuburan artinya sepi dari membaca Al Qur’an dan Shalat Sunnah.
KESIMPULAN
Tidak ada keutamaan membaca Al Qur’an (Surat Al Mulk) di kuburan, karena haditsnya sangat lemah, dan yang utama membaca Al Qur’an di rumah atau di Masjid.
3 komentar:
Subhanallah trimakasih posting nya, semoga barokah
Meski lemah juga hadist... bukan omongan sembarangan
Situs Slot online gratis Zaman now.
Ada kok
Klik >>>>>>> situs slot gratis
Ayo Segera Daftar Akun Bermain Anda..Gratiss..
Klik >>>>>>> Daftar Slot
Hubungi Segera:
WA: 087785425244
Cs 24 Jam Online